Petugas Gabungan Tarik Rokok Berpita Cukai Kedaluwarsa

Kota Kediri, Bhirawa
Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko pada tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03). Hasilnya, dari ketiga kecamatan, Mojoroto, Pesantren dan Kota petugas menemukan rokok yang masih berpita tahun 2014 hingga 2018 pada sebuah toko di Kelurahan Ngampel.
“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, Dan selebihnya harus ditarik,” ungkap Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno.
Karena jelas telah kedaluwarsa, petugas akhirnya membawa sedikitnya 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih berjajar di display toko milik Siti Ngaisah warga Kelurahan Ngampel.
“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara” lanjut Hendratno kepada para pemilik toko
Disela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.
Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin, dan perwakilan dari ketiga kecamatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal.
Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi. Dengan adanya sidak ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit. Van

Tags: