Petugas Gabungan Tuban Razia Penambang Ilegal

Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Polisi, TNI, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pertambangan menutup paksa area tambang batu kapur ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel Tuban kemarin lusa.(Khoirul Huda/bhirawa)

Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Polisi, TNI, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pertambangan menutup paksa area tambang batu kapur ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel Tuban kemarin lusa.(Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Karena merusak ekosistem serta merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemarin (19/4) petugas gabungan dari anggota Satpol PP Tuban, Polisi, TNI, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pertambangan menutup paksa area tambang batu kapur ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel Tuban.
Tidak hanya menutup area dan aktifitas penambanghan, petugas juga mengamankan satu dump truk dan satu alat Backhoe yang berfungsi sebagai alat gali batu kapur, serta meminta dua orang penambang ilegal bernama Munarto dan Sarkam warga Desa Sumberjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Kantor Pemkab Tuban. “Barang bukti berupa satu dump truk dan Backhoe, kita amankan di kantor Satpol PP Tuban,” kata Wadiono, Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Tuban (19/4).
Razia gabungan yang melibatkan 40 personil dengan mendatangi beberapa tempat penambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Rengel menertibakan penambang lain yang tidak memiliki ijin resmi. “Penertiban tambang ilegal akan terus kita lakukan untuk menghindari keruskan alam,” tegas Wadiono ini.
Akibat penambangan ilegal tersebut, kata Wadiono mengakibatkan tiga kerusakan atau kerugian. Diantaranta kerusakan secara ekosistem yang disebakan lokasi yang sebenarnya tidak layak tambang. “Selain itu, kerusakan alam yang disebakan cara menambang tidak dilakukan oleh tenaga teknik tambang atau tenaga profesional. Serta mengakibatkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Rencananya minggu depan, (25/04), kedua pelaku penambang ilegal, akan di panggil untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). Dan di koordinasikan dengan pihak Polres Tuban untuk di proses Pidana. “Kita akan koordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tuban, apakah nanti pelaku di jerat Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentaram masyarakat, atau Undang-Undang (UU) Mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009,” pungkas Wadiono.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tuban, Nasirul Umam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satpol PP selaku ‘Polisi’ Peraturan Daerah (Perda). “Tidak hanya di wilayah Kecamaran Rengel, masih banyak para penambang ilegal yang hingga saat ini masih melakukan parktik penambangan, dan yang pasti kami memberikan apresiasi pada Satpol PP yang mulai tegas,” kata Nasirul Umam (19/4).
Masih Leluasa
Sementara itu, penertiban aktivitas tambang liar di kabupaten Bojonegoro, tidak pernah tuntas. Terbukti keberadaan aktivitas penambangan, khususnya tambang pasir, material urukan dan batu gamping, secara liar di sejumlah Kecamatan di Bojonegoro, disinyalir masih leluasa beroperasi.
Hal itu diketahui setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro mendapat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar lokasi tambang. Puluhan tambang tersebut, di duga tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum dan Migas ESDM Bojonegoro, Eric Firdaus mengatakan, tercatat dari puluhan tambang pasir, material urukan dan batu gamping, hanya 6 pemilik saja yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara selebihnya adalah pertambagan tidak resmi alias ilegal. “Kita akui di Bojonegoro ini banyak sekali tambang-tambang yang tidak resmi, kalau dihitung ada ratusan mas,” kata Eric, kemarin (19/4).
Menurutnya, Pemkab menjadi serba salah, untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Bojonegoro tersebut. Sebab urusan perizinan dan penindakan atau sanksi  tambang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim. Hal inilah yang dijadikan kesempatan bagi pengusaha pertambangan yang nakal. “Bagai mana kita bisa menindak, kalau kewenangan sanksi saja, harus diatur oleh pemprov,” ujarnya.
Meski demikian Pemkab Bojonegoro hanya bisa memberikan rekomendasi bagi pemprov, terkait dengan adanya aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin. “Kalau ada laporan soal tambang ilegal, kami koordinasi dengan provinsi dan melakukan cek ke lokasi,” imbuhnya.
Terkait hal ini pihaknya berharap kepada pemrov, harus segera bertindak dengan cepat memberkan sanksi bagi sejumlah perusahaan yang melakukan eksplotasi secara besar-besaran. Sebab jika hal ini dibiarkan maka dipastikan kerusakan lingkungan akan terus terjadi di Bojonegoro.
“Kalau saya berharap semua tambang ini bisa diberikan izin, karena kalau sudah ada izinnya kan mereka sudah pasti membayar jaminan reklamasi (Jamrek). Nah, jaminan itu nantinya dibuat untuk mengembalikan atau memulihkan kembali bekas tambang tersebut,” harapnya. [hud,bas]

Tags: