Petugas Kecamatan Buduran Sidoarjo Mendapati Pembuangan Sampah Sembarangan di Tiga Desa

Petugas Kec Buduran datang ke lokasi melihat pembuangan sampah secara liar di wilayah desa Damarsih. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Petugas di Kec Buduran, Senin (23/5) kemarin, mendapati adanya pembuangan sampah secara sembarangan oleh warga di wilayah tiga desa. Yakni Desa Sidokepung, Desa Prasung dan Desa Damarsih.

Di tiga desa itu, petugas Kec Buduran, melihat langsung berbagai jenis sampah rumah tangga yang dibuang oleh warga yang tidak diketahui identitasnya itu, di suatu lahan kosong pinggir jalan menuju desa yang bersangkutan.

Petugas Kec Buduran, punya inisiatip akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa masing-masing agar nantinya tidak ada lagi pembuangan sampah secara liar oleh warga.

Menurut Plt Kasubag Pembangunan Kec Buduran, Ari Fajar Hidayat, persoalan sampah di Kab Sidoarjo termasuk masalah yang pelik dan urgen untuk diatasi.

Sebab apabila dibiarkan, maka akan berdampak pada banyak aspek. Misalnya keindahan daerah, kekumuhan dan kesehatan.

“Kita nanti akan datang ke Pemdes masing-masing. Kita yang turun. Akan kita koordinasikan, bagaimana bagusnya solusi mengatasi masalah itu,” komentar Ari Fajar Hidayat, yang juga Kasubag Umum dan Kepegawaian itu, usai memantau tiga lokasi pembuangan sampah tersebut bersama dengan anak buahnya.

Bagi desa yang masih belum mempunyai TPS atau tempat pembuangan sementara, akan dikoordinasikan dengan desa tetangga yang sudah mempunyai TPS. Agar sampah yang dibuang sembarangan itu bisa diangkut ke desa yang ada TPS nya.

Bagi desa yang sudah mempunyai TPS, maka Pemdes yang bersangkutan diharapkan lebih tegas dalam menegakkan adanya Peraturan Desa atau Perdes yang dipunyai untuk mengatur masalah sampah di desa.

Seperti yang terjadi di Desa Damarsih. Warga yang tidak diketahui keberadaannya selama ini telah membuang berbagai jenis sampah rumah tangga di pinggir jalan menuju desa itu.

Menurut petugas, sampah-sampah liar di Desa Damrsih itu, apabila dibersihkan dan diangkut diperkirakan bisa 1 truk atau 5 mobil pick up.

Padahal di desa itu sudah ada Perdes tahun 2017 pasal 27 ayat 1. Yang berbunyi siapa yang membuang sampah secara sembarangan di jalan, sungai, sempadan dan jalur hijau, akan dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan sanksi denda paling banyak Rp50 juta.

“Perdes masalah sampah yang sudah ada di desa harus dipertegas. Kalau tidak, maka akan diabaikan oleh orang-orang yang masih tidak sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan,” tambah Ari. (kus.gat)

Tags: