Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sikat Cuci

Tampak petugas Lapas Pemuda Kelas II – A Madiun saat memeriksa LT pelaku penyelundupan narkoba dan barang bukti (BB) seperti foto diatas, Selasa (21/3).(istimewa/bhirawa)

Madiun, Bhirawa.
Ada saja cara pengedar untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Namun, petugas cukup jeli hingga sulit dikelabui. Hal ini seperti yang terjadi pada seorang pembesuk asal Magetan di Lapas Pemuda Madiun.

Pria berinisial LT tersebut berupaya menyelundupkan narkotika diduga jenis sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cuci.

“Dia melubangi bagian tengah, sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam siaran pers, Jumat (24/3).

Imam menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, LT sangat rapi. Sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya. “Petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap,” lanjut Imam.

Tidak hanya itu, LT juga terlihat sangat tenang. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan. “LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp 50 ribu,” terang Imam.

Sementara itu, Kalapas Pemuda Kelas II – A Madiun Ardian Nova menguraikan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.

“Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci,” terang Nova.

Namun, sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan.

“Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 Gram,” jelas Nova.

Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.

“Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara,”kata Nova menjelaskan. [dar.gat]

Tags: