Petugas Resnarkoba Polres Jombang Amankan Oknum PNS Nyabu

Oknum PNS berinisial Su (49) (kanan) saat diamankan petugas.

Jombang, Bhirawa
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berinisial Su (49), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang karena mengkonsumsi sabu-sabu bersama penjual ayam berinisial BT (24), warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jumat (23/08) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
“Kedua pelaku masih dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan kasusnya,” ujar AKP Mukid kepada wartawan, Minggu malam (25/08).
Penangkapan terhadap kedua pelaku lanjut AKP Mukid, berdasarkan pengembangan dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang yang ditangani pihak kepolisian. Dari pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang mengantongi informasi jika penyalahgunaan narkotika juga melibatkan salah satu oknum PNS.
Saat melakukan pendalaman kasus, petugas mendapat informasi jika oknum PNS belakangan diketahui berinisial Su tersebut akan melakukan pesta sabu.
“Kita dalami, kita mendapat alamat tempat yang diduga kuat akan digunakan pesta sabu. Untuk itu anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan Jumat dini hari,” terang AKP Mukid.
Dari penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 buah korek api sebagai kompor, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Dan juga diamankan 2 HP (hand phone) milik kedua pelaku beserta kartu simnya.
“Seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rif)

Tags: