Petugas Sita 220 Bungkus Rokok Ditengarai Pakai Cukai Palsu

Sejumlah merk rokok yang ditengarai pakai cukai palsu, berhasil disita oleh tim gabungan dari Pemkab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Petugas gabungan dari Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, Disperindag dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo, belum lama ini berhasil menyita sebanyak 220 bungkus rokok yang ditengarai memakai pita cukai palsu.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA (sumber daya alam) Pemkab Sidoarjo, Khusnul Inayah, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) tentang cukai rokok tersebut rutin dilakukan tiap tahun.
“Hasil yang kita peroleh itu, merupakan kegiatan monev kita pada Triwulan I tahun 2019 ini, yang kita lakukan pada 20, 21, 22, 25 dan 26 Maret lalu, di sejumlah pasar tradisional di Kab Sidoarjo,” kata Khusnul Inayah, Senin (1/4) kemarin, di kantornya.
Pada kegiatan Monev kali ini, wilayah kecamatan yang menjadi sasaran petugas adalah Kec Krian, Kec Wonoayu, Kec Krembung, Kec Prambon, Kec Balongbendo, Kec Tarik, Kec Taman, Kec Sukodono, Kec Tulangan dan Kec Taman.
Data yang didapatkan, di pasar Taman tepatnya pasar loak, petugas mendapatkan sebanyak 40 bungkus rokok sebagai barang bukti. Di pasar Krian ada 11 bungkus, di Kec Tulangan ada 3 bungkus dan Kec Prambon 1 bungkus.
“Semua rokok yang ditengarai memakai pita cukai palsu atau gak ada pita cukainya ini kita beli dari pedagang di kios sebagai bukti, nantinya yang turun tangan bergerak untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum adalah pihak Bea Cukai,” papar Khusnul.
Rokok yang dijual di kios/bedak, baik yang ada di lokasi pasar atau desa itu, menurut Khusnul, harganya dijual berkisar mulai dari Rp6000 sampai Rp9000. Sedangkan rokok yang biasanya dijual dipasaran/umum harganya berkisar diatas Rp10.000/bungkus.
Dari 220 bungkus rokok itu, setelah didata, kata Khusnul, ada 27 merk. Nama-nama merk rokoknya ada yang hampir menyerupai nama-nama merk rokok yang sudah umum dipasaran.
Misalnya ada merk Gudang Ganam yang menyerupai merk Gudang Garam. Ada merk Malioboro yang menyerupai merk Marlboro. Juga ada merk ZA Mild dan AS Mild yang menyerupai A Mild.
Namun petugas tidak berhasil mendapatkan informasi, rokok-rokok yang ditengarai pakai cukai palsu itu diproduksi dari daerah mana. Sebab penjual yang ada di kios/bedak, tidak bisa memberikan keterangan.
“Jangankan memberikan keterangan saat ditanya, bila sampai ada yang tahu kalau sedang ada kegiatan ini, bahkan ada yang sampai lari, kadang rokoknya malah ditinggal,” kata Khusnul.
Bagi wilayah Kecamatan lain yang belum dimonev keberadaan rokok ilegal ini, menurut Khusnul, bisa jadi nanti akan ditindak lanjuti pada kegiatan Triwulan berikutnya.
Kegiatan Monev untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kab Sidoarjo ini, kata Khusnul, merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dilakukan di Pemkab Sidoarjo, selain kegiatan lainnya.
Karena tiap tahun Pemkab Sidoarjo telah mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Pita Cukai (DBHPC) rokok dari Pemerintah Pusat. Ini dikarenakan di Kab Sidoarjo masih ada perusahaan dan home industri yang memproduksi rokok. (kus)

Tags: