Petugas Temukan Makanan Bekas Gigitan Tikus

Petugas gabungan melakukan sidak di sejumlah toko yang menjual jajanan Lebaran dan ditemukan banyak yang tidak layak konsumsi, bahkan  bekas gigitan tikus, Kamis (9/7).

Petugas gabungan melakukan sidak di sejumlah toko yang menjual jajanan Lebaran dan ditemukan banyak yang tidak layak konsumsi, bahkan bekas gigitan tikus, Kamis (9/7).

Sidak Jajanan Lebaran
Jombang, Bhirawa
Jelang Lebaran 2015, tim gabungan dari Pemkab Jombang melakukan sidak ke sejumlah toko dan pasar. Hasilnya, ditemukan banyak makanan kadaluwarsa. Bahkan petugas juga menemukan makanan yang telah digigit tikus.
Dalam sidak, Kamis (9/7) kemarin petugas yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Kantor Kementerian Agama Jombang menyisir sejumlah toko dan gudang makanan terutama yang menjual jajanan Lebaran. Salah satu toko yang berada Jl KH Hasyim Asyari selatan Stasiun Kereta Api Jombang menjadi jujukan pertama.
“Banyak ditemukan jajanan yang tidak layak konsumsi. Karena sudah kadaluwarsa dan juga bungkus makanan banyak gigitan tikus,”ujar Kabag Perekonomian Pemkab Jombang Yulien Oertanti.
Yulien mengatakan banyaknya jajanan yang tidak layak konsumsi salah satunya dikarenakan tempat penyimpanan yang tidak memenuhi syarat. Karena berada di gudang yang bercampur dengan kandang ayam. Terutama yang perlu diperhatikan adalah sarana penempatan makanan, di mana makanan ditempatkan tidak layak sesuai dengan standar. “Seperti tidak boleh menyentuh lantai dan tembok. Tadi tempat makanan justru memperparah keadaan, karena diletakkan di gudang dekat kamar mandi, bahkan ada yang berada di kandang ayam dan ada yang sudah dimakan tikus,”tandasnya.
Untuk makanan yang tidak layak konsumsi ini, Yulien mengaku sudah menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti.” Sudah kita serahkan ke polisi, karena yang berhak menyita makanan kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi adalah polisi,”tandasnya. Sedangkan untuk grosir jajanan di Peterongan, petugas menemukan usaha makanan tidak memiliki izin atau SIUP. Izin yang dimiliki untuk berjualan jajanan adalah izin rongsokan. “Kita memang belum memiliki izin buka, kan baru satu tahun di sini, kita minta petunjuk,”ujar pemilik toko mengatakan. [rur]

Tags: