Petugas Tuban Gabungan Amankan Tujuh Pasang Tanpa Ikatan Resmi

Para pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti surat resmi sebagai pasangan suami istri yang sah saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Pemkab Tuban

Tuban, Bhirawa
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban Tuban, terpaksa harus mengamankan 7 pasangan bukan suami istri, pada saat dilakukan razia di sejumlah hotel yang berada di wilayah Tuban kota, Jenu dan Kecamatan Semanding.
Ketujuh pasangan tersebut tak berkutik setelah mereka digrebek dan tidak bisa memperlihatkan kartu identitas maupun surat resmi lainnya yang memperkuat keabsahan mereka sebagai pasangan yang sah.
Sejumlah hotel yang dirazia petugas diantaranya Hotel Mahkota mendapati satu pasang, kemudian Hotel Fortune, Purnama masing-masing satu pasang, lalu Hotel Dinasty dan Hotel Ratna dua pasang berhasil diamankan.
”Tadi ada delapan, namun satu pasangan bisa membuktikan dokumen kita lepas, sedang tujuh pasang lainnya kita amankan serta dimintai keterangan,” ujar Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono Sabtu (8/9/2018).
Mereka yang diamankan petugas diantaranya MH (37) pasangannya DF (34) keduanya asal Kecamatan Solokuro, Lamongan, AT (28) Warga Kecamatan Sugio, Lamongan berduaan di Hotel dengan YO (20) Desa Pucuk Lamongan, kemudian MA (23) dan UK (23) keduanya asal Kecamatan Bancar, lalu MC (28) dan FAC (19) warga Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya pria C (37) asal Kabupaten Pasuruan dan INS (28) warga Kecamatan Widang, AH (38) asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar yang berpasangan dengan SM (27) asal Desa/Kecamatan Tambakboyo, dan terakhir FT (24) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan NH (23) asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
”Sanksi yang kita berikan, sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman, bagi yang berkenan untuk dilakukan pembinaan maka akan kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulanginya yang diketahui Kades dan Camat setempat,” tambahnya.
Sementara untuk yang masih berpegang teguh dengan kebenaran dari pelaku, maka petugas akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta di sidangkan, kalaupun bersalah maka akan dikenakan Tindak pidana ringan dengan hukuman tiga bulan dan denda Rp10 juta.
”Jikalau Terbukti maka akan kita kenakan Tipiring dan denda sepuluh juta rupiah,” pungkasnya. [hud]

Tags: