Petugas UPTD Pasar Diduga Pungli Pedagang

Pasar Lawang, Kec Lawang, Kab Malang yang diduga dibuat ajang pungli oleh oknum petugas UPTD Pasar.

Pasar Lawang, Kec Lawang, Kab Malang yang diduga dibuat ajang pungli oleh oknum petugas UPTD Pasar.

Kab.Malang, Bhirawa
Pedagang pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang tersebar di 33 kecamatan rentan terjadi jadi ajang pungutan liar (pungli) oknum petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang.
“Rentannya pratek pungli, karena sudah ada pengaduan pedagang pasar kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Kabupaten Malang, jika oknum petugas UPTD Pasar menarik restribusi kepada pedagang tanpa diberikan karcis. Dan ironisnya lagi, bahwa kasus itu sudah berlangsung lama,” ujar Koordiantor Badan Pekerja LSM ProDesa Ahmad Kusaeri, Rabu (12/8), kepada Bhirawa.
Sementara, kata dia, rentannya praktek pungli tersebut, seperti pasar tradisional yang ramai dikunjungi masyarakat, yang didalamnya banyak pedagang yang tidak memiliki bedak maupun kios. Sehingga para pedagang ini jika membayar restribusi sering tidak diberi karcis. Dengan tidak diberikan karcis oleh petugas UPTD, maka petugas tersebut telah melakukan pungli.
“Kami juga menduga, karcis restribusi bisa saja ada yang palsu. Artinya oknum petugas UPTD mencetak karcis sendiri namun tidak dilakukan porporasi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DKKA),” terang Kusaeri.  Menurutnya, pasar-pasar tradisional yang rentan terjadinya pungli, seperti Pasar Dampit, Turen, Gondanglegi, Kepanjen, Wajak, Tumpang, Singosari dan Lawang. Sehingga dirinya mendesak Pemkab Malang untuk segera menertibkan oknum petugas UPTD Disperindagsar, serta juga memberikan sanksi jika terbukti melakukan pungli,” pintahnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Malang H Subhan mengatakan, dugaan adanya pungli yang dilakukan oknum petugas UPTD Pasar kepada pedagang pasar terkait membayar restribusi tidak berikan karcis, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat. “Meski belum adanya laporan dari masyarakat, maka dirinya akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait atas kasus dugaan pungi tersebut,” tegasnya. Ia berharap, agar pedagang pasar baik itu yang berdagang dalam bedak dan kios, jika petugas UPTD tidak memberikan karcis, pedagang harus berani memintanya. Dan jika petugas penarik restribusi tidak memberikan karcis, pedagang jangan memberikan uang sebelum karcis itu diterima. Sebab, untuk mengantisipasi terjadinya pungli itu, pedagang harus berani meminta karcis tersebut.
“Jika informasi itu benar adanya pungli di pasar-pasar, tentunya hal itu yang dirugikan adalah Pemkab Malang. Karena yang seharusnya hasil penarikan restribusi dari pedagang pasar itu masuk ke kas Dinas Pendapatan Daerah, tapi sebaliknya masuk saku oknum petugas UPTD Disperindagsar,” papar Subhan yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang.  [cyn]

Tags: