PG di Jatim Harus Ber-SNI Icumsa

PG di Jatim Harus Ber-SNI IcumsaPemprov Jatim, Bhirawa
Saat ini seluruh pabrik gula (PG) di Jawa Timur siap memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar SNI mengacu pada Icumsa ( International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) dimana lembaga itu dibentuk untuk menyusun metode analisis kualitas gula dengan anggota lebih dari 30 negara.
Persyaratan mutu warna larutan GKP1 ialah 81-180 IU. Sementara untuk GKP2 ialah 201-300 IU. Semakin rendah angka Icumsa menandakan warna gula yang putih bersih dan tak mengandung banyak tetes gula yang tersisa.
“Kita sudah sambut baik SNI tersebut. PG di Jawa Timur yang sudah mencapai GKP1, yaitu PG Sembrono yang merupakan milik dari PTPN XI. Sedangkan PG lainnya masih GKP2, ” kata Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Ir Samsul Arifien MM, Rabu (6/5).
Dikatakannya, saat ini masih ada empat pabrik gula seperti PG Olean Situbondo, PG Wringin Anom Situbondo, PG Padjarakan Pasuruan, dan PG Wonolangan Probolinggo yang masih belum melakukan proses sertifikasi SNI tersebut berada di Jawa Timur.
“Empat pabrik itu sampai detik ini belum punya SNI, tapi sudah siap SNI bulan Juni. Meskipun belum ber SNI, tapi mereka memiliki ISO 9001:2008 dan kini sedang dalam tahap perbaikan,” katanya.
Ditegaskannya, kalau Dinas Perkebunan Jawa Timur di bawah kordinasi Kementerian Pertanian berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap 31 pabrik gula di wilayahnya. “Kami lebih banyak mengimbau untuk harus segera siap. Terutama dalam memenuhi standar warna larutan gula (Icumsa) sesuai persyaratan mutu GKP 1 (gula premium) dan GKP 2,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Jawa Timur produksi gula provinsi itu mencapai 1.260.000 ton per tahun dari luas area perkebunan tebu 220.000 hektar. Dari angka tersebut kebutuhan konsumsi gula masyarakat Jawa Timur sebesar 400.000 ton. “Jatim surplus, kontribusi ke nasional sebesar 49 persen. Sisanya untuk industri Indonesia Timur,” katanya.
Sebelumnya penerapan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) ini sebagai upaya untuk mengatasi masa menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dari 63 pabrik gula di Indonesia, 31 pabrik sudah mendapatkan SPPT-SNI atau mendapatkan tanda SNI pada kemasannya. Adapun 28 pabrik tengah dalam proses pengurusan SPPT-SNI dan empat pabrik gula belum melakukan proses sertifikasi SNI.  Penerapan SNI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib pada 21 Juni 2015 mendatang.  [rac]

Rate this article!
Tags: