PGRI Kota Probolinggo: Rekrutmen CPNS Tak Memihak GTT

PGRI menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kota.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak memberikan angin segar bagi sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) yang masuk dalam kategori II (KII) di Kota Probolinggo. Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Karenanya PGRI kota Probolinggo serahkan aspirasi ke pemkot.
Menurut Wahdiyatun Nisa, perwakilan dari guru PGRI kota Probolinggo, Rabu (3/10) dalam peraturan ini, ada beberapa ketentuan yang mereka anggap merugikan GTT yang masuk kategori II, diantaranya batas usia maksimal yakni 35 tahun per 1 Agustus, dan berijazah strata 1 yang diperoleh sebelum tanggal 3 November 2013. Maka dari itu, Persatuan Guru Republik Indonesia mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Probolinggo untuk menyampaikan beberapa keluhan tentang hal tersebut.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Budiono Wirawan tersebut, perwakilan PGRI yang berjumlah sebelas orang menyatakan enam aspirasinya. Wahdiyatun Nisa, perwakilan dari guru yang masuk dalam KII, menyebutkan PGRI menolak Permen PAN-RB nomor 36 dan 37 tahun 2018 karena dinilai diskriminatif dan tidak berkeadilan, ujarnya.
“Mendesak pemerintah untuk mengambil sikap dan kebijakan untuk meniadakan batasan usia dalam rekrutmen CPNS khusus bagi honorer, mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS sebagai tindak lanjut dari PP nomor 11 tahun 2011 tentang manajemen PNS,” katanya. Selain itu, masih ada tiga aspirasi lainnya,yakni mendesak pemerintah mempercepat terbitnya PP terkait Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mendesak pemerintah mencabut moratorium PP nomor 48 tahun 2005 dimana pemerintah daerah tidak boleh mengangkat honorer menjadi CPNS, dan memohon kepada Pemerintah Kota Probolinggo bahwa terhitung 1 Januari 2019, besaran gaji tenaga honorer setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Probolinggo,, jelasnya. Selain itu, pihak honorer (THL) yang mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh wali kota, mengharapkan agar surat tugas tersebut diganti menjadi Surat Keputusan.
“Agar kami bisa mengikuti ujian sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi, sama seperti guru honorer yang ada di sekolah swasta,” paparnya.
Budiono mengatakan bahwa hal tersebut akan dilaporkan kepada wali kota. “Untuk lima aspirasi kan termasuk ranahnya pemerintah pusat, jadi insha Allah aspirasi tersebut bisa kita bawa ke atas (pemerintah pusat),” katanya. Untuk masalah gaji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Maskur mengatakan bahwa pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) honor untuk guru yang masuk dalam KII dinaikkan. “Untuk tahun ini, per September 2018, dianggarkan honor untuk guru yang masuk dalam KII akan mendapatkan honor 50 ribu/jam pelajaran,” ungkap Maskur.
Jadi, dengan kalkulasi mereka mengajarkan selama 24 jam, maka para guru KII tersebut akan mendapatkan honor Rp1,2 juta. Dia juga mengatakan bahwa aspirasi ini nantinya juga akan dibawa di sidang legislatif untuk pembahasan APBD tahun 2019. “Semoga saja dapat persetujuan dari legislatif, karena bu wali kota setuju gaji GTT disesuaikan dengan gaji tenaga kontrak yakni Rp 1,9 juta,” tambahnya. [wap]

Tags: