PH Henry Minta Hakim Hadirkan Saksi Notaris di Persidangan

Tim penasihat hukum Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini.

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, Hotma Sitompoel meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menghadirkan saksi notaris Atika Asiblie. Selaku pejabat pembuat akta, Hotma meminta saksi Atika dihadirkan ke Pengadilan guna mengungkap kebenaran dakwaan yang disusun JPU.
Hotma menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam penangan proses hukum kasus ini. Bermula pada akta yang saat ini dijadikan perkara, namun tak sekalipun notaris Atika diperiksa untuk didengar keterangannya. Baik sejak ditingkat penyidikan Polisi hingga perkara tersebut masuk ranah persidangan.
“Kami meminta Majelis Hakim berperan secara aktif, hingga notaris Atika bisa dihadirkan di persidangan. Jelas, tujuannya sangat penting guna didengarkan keterangannya. Ini semua demi penegakan hukum yang menyangkut nasib seseorang,” kata Hotma ditemui usai sidang, Senin (18/11).
Tuntutan peran aktif Majelis Hakim ini beralasan, mengingat perkara yang tengah diperiksa saat ini adalah perkara pidana, bukan perdata. “Kami harap Hakim lebih aktif lah. Ini kan perkara pidana bukan perdata. Supaya kebenaran materiilnya bisa dibuktikan. Hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya,” ucap Hotma.
Sejauh ini, sambung Hotma, belum ada kontribusi besar dari semua saksi untuk menguatkan dakwaan Jaksa. “Saya pakai bahasa awam aja. Jaksa mendakwa Henry dan istrinya menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada notaris. Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat. Henry bersama istrinya menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tapi tidak ada yang melihat. Di BAP juga tidak ada yang lihat. Menjadi pertanyaan pokok, semua keterangan yang ada berdasarkan katanya dari akta 15 dan 16,” tegas Hotma.
Hal tersebut membuat Hotma mempertanyakan terkait dasar pembuatan akta apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut pengakuannya, salah satu saksi yang memberikan keterangan di BAP, Budi Utomo menyebutkan hanya disuruh datang dan tanda tangan tanpa ada pembacaan akta sebelumnya.
“Dasar (pembuatan akta) ini harus sesuai hukum. Pembuatan akta haruslah dikantor notaris, harus dibacakan dan dihadiri saksi-saksi yaitu dari saksi dari kantor notaris. Jika salah satu saksi aja menyebutkan dirinya tidak hadir, tahunya udah jadi langsung tinggal teken. Lha terus dasar hukumnya apa,” imbuhnya.
Hotma mengaku, keterangan dalam BAP dan surat dakwaan yang menyebutkan puluhan kali nama notaris Atika Asiblie, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk diperiksa di kepolisian dan persidangan. “Menjadi pertanyaan, kok notaris tidak dipanggil atau dihadirkan. Padahal dalam keterangan BAP dan surat dakwaan kalau tidak salah sebanyak 35 kali nama Atika disebut, hanya dengan alasan dari Ketua MKN (Majelis Kehormatan Notaris) Surabaya bilang sudah sah dan sesuai prosedur jadi tidak perlu hadir. Sudah sesuai apanya, kan dia belum periksa saksi-saksi. Itu yang akan juga kita minta panggil ketua MKN untuk mempertanggung jawabkan jawabannya. Berani tidak ga dia datang,” ungkap Hotma.
Pada agenda persidangan kali ini, majelis hakim terpaksa menunda sidang, karena jaksa Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berhasil menghadirkan saksi Teguh Kinarto. “Saksi berhalangan hadir karena sakit,” terang Jaksa Ali. [bed]

Tags: