PH Terdakwa Sebut BAP Berbeda dengan Rekaman Video

Christian Novianto didampingi oleh penasihat hukumnya Wellem Mintarja, Selasa (18,6) di Surabaya. [abednego/bhirawa]

(Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Security WBM)

Surabaya, Bhirawa
Dugaan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Christian Novianto (29), koordinator security perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Wiyung Surabaya, dirasa penasihat hukum terdakwa, yakni Wellem Mintarja tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
Bahkan Wellem menilai perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak signifikan dengan kejadian yang sebenarnya. Mulai awal, terdakwa bersikukuh tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa.
Wellem pun bakal membuktikan bahwa kejadian yang tertuang dalam BAP tidak signifikan, sseperti video rekaman yang dipunyainya.
“Beda sekali. Namun, saat ini kami belum bisa menunjukkan kepada rekan-rekan media rekaman video itu. Soalnya nanti kami jadikan barang bukti dulu dipersidangan,” kata Wellem di Surabaya, Selasa (18/6).
Wellem menjelaskan, dalam rekaman video berdurasi 17 menit 26 detik miliknya tersebut, sebelumnya sempat diajukan sebagai bukti saat proses penyidikan kepolisian. Padahal dalam video tersebut, Wellem mengaku kliennya hanya diam saja.
“Jelas dalam video klien kami hanya diam dan tidak merespon ketika salah satu warga yang memuncak emosinya berusaha menyerang dia. Anehnya, klien kami malah dilaporkan melakukan penganiayaan,” terang Wellem.
Wellem pun menceritakan kronologis kejadian menurut versinya. Saat itu kliennya sebagai petugas keamanan melarang adanya angkutan yang hendak masuk ke perumahan.
“Kalau mau masukkan bahan bangunan kan harus izin dulu ke pengembang. Itu sudah ada dalam tata tertib, dan tata tertib itu sudah disetujui oleh pihak pengembang dan pihak warga,” jelasnya.
Jika sudah mendapat izin, sambung Wellem, pihak pengembang tidak akan mempersulit memasukkan barang bangunan tersebut. “Kalau mau mendapat izin, ya harus dipenuhi dulu tata tertibnya, seperti melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Ini masih nunggak pembayaran IPL mulai dari 2007 sekitar Rp50 jutaan. Oleh karena itu, klien kami melarang masuk kendaraan bermuatan bahan bangunan itu,” bebernya.
Mendapat larangan dari Christian, salah seorang warga lalu emosi dan berusaha menyerang kliennya. “Klien kami hanya menjalankan tugasnya. Dan dalam video tidak menunjukkan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada warga yang emosi itu,” tegas Wellem.
Pihaknya pun berharap agar kliennya yang hanya menjalankan tugas itu, mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait perkara yang melilitnya.
Bahkan dengan adanya dugaan fitnah penganiayaan yang dilakukan oleh Christian Novianto, yang hanya seorang security yang menjalankan pekerjaannya, bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya harapkan agar saksi-saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Jika tidak, maka tentu ada konsekuensi hukum yang diterima apabila memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.
Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. [bed]

Tags: