PHK Buruh Outsourcing

1469882Nasib buruh alih-daya (outsourcing) semakin tak menentu. Sudah semakin banyak perusahaan besar ber-siasat agar dapat menghindar dari peraturan ketenaga-kerjaan. Siasat itu, merekayasa izin investasi yang tidak sesuai dengan jenis usaha. Misalnya, pabrik rokok hanya dinyatakan sebagai “pencampuran tembakau.” Dengan begitu, bagian linting (sebagai pekerjaan utama) bisa di-outsourcing-kan.
Perusahaan skala besar (beromzet puluhan trilyun rupiah per-tahun) bisa terus menggunakan sistem outsourcing. Sistem dengan upah murah tanpa tunjangan dan tanpa karir. Konyolnya, pemerintah (Kementerian Perindustrian dan Badan Penanaman modal) seolah-olah mafhum saja dengan perubahan izin usaha. Apakah bisa diterima akal sehat, pabrik rokok terbesar di dunia (dengan ekspor berupa rokok utuh) hanya ber-izin “pencampuran tembakau?”
Akal-akalan yang sama juga dilakukan oleh pabrik (raksasa) otomotif. Sebagian pekerjaan utamanya diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja. Dus, ada makelar buruh. Tetapi sesungguhnya makelar buruh juga bagian dari perusahaan induk. Itu bisa dibuktikan dengan kekerabatan maupun pertemanan  sejak lama. Makelar jasa outsourcing hampir seluruhnya adalah anggota keluarga (sepupu, ipar, keponakan) pemilik pabrik yang membutuhkan buruh.
Mempekerjakan buruh outsourcing, memang lebih menguntungkan. Karena buruh boleh dianggap sebagai “orang luar,” sekadar kuli. Posisi itulah yang meresahkan buruh, karena tidak masuk dalam struktur kepegawaian. Buruh outsourcing, selalu terancam gampang “digunting” kapan saja, nyaris tanpa perlindungan hukum. Padahal saat linsting di bursa, jumlah pekerja (termasuk outsourcing) diperhitungkan sebagai aset kebesaran usaha.
Sebagaimana telah terjadi keresahan hampir 5000 orang pekerja pabrik rokok besar. Ini cukup mengkhawatirkan. Karena pada tahun 2013 jumlah pengangguran terbuka Jawa Timur mencapai 871 ribu jiwa atau 4,33% dari jumlah angkatan kerja. Bila dibanding capaian TPT tahun 2012 yang mencapai 819 ribu jiwa (4,12%). Pengangguran bertambah sebanyak 52 ribu jiwa. Berarti terdapat peningkatan secara kuantitas maupun persentase.
Karena itu pemerintah (Kementerian Perindustrian, Kemenaker dan Kementerian Perdagangan) mesti ekstra-waspada. Boleh jadi, reasoning perusahaan (turunnya omzet) cuma akal-akalan. Karena ujung-ujungnya, penurunan omzet akan berkonsekuensi dengan pajak penjualan. Pemerintah wajib meng-audit secara seksama kondisi perusahaan yang akan mem-PHK pekerjanya.
Sesungguhnya buruh outsourcing dapat menjadi “kanal” untuk menyalurkan pengangguran terbuka. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, juga mengakui pentingnya sistem outsourcing. Pada pasal 64, dinyatakan: “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Tetapi tidak semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Yang bisa diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja, adalah yang bukan kegiatan pokok usaha. Bahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012, secara jelas hanya mem-boleh-kan lima jenis pekerjaan outsourcing. Yakni, sopir, satpam, catering, pembangunan konstruksi, dan kebersihan (cleaning service).
Meski outsourcing dibolehkan, namun hak-hak buruh tidaklah berkurang. Misalnya yang meliputi gaji, tunjangan dan hak cuti. Satu-satunya hak buruh umum yang “boleh” tidak ditunaikan adalah peningkatan karir. Namun lazimnya, bursa kerja outsourcing telah memiliki sistem kelas. Antaralain, kelas mandor, tukang dan pembantu tukang. Masing-masing kelas berkonsekuensi terhadap penghasilan buruh.
Ironisnya secara umum, Pemda (Propinsi maupun kabupaten dan kota) “bertekuk-lutut” dan menutup mata terhadap praktek outsourcing. Bahkan pengusahanya sering diberi penghargaan, misalnya dibidang pemenuhan corporate social responsibility (CSR). Padahal di dalam pabrik besar itu, terdapat ribuan buruh yang tidak dilindungi hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ke-tenaga kerja-an.
MK (Mahkamah Konstitusi) telah menyatakan zalim-nya beberapa pasal dalam UU 13 tahun 2003. Diantaranya pasal-pasal yang mengatur hubungan kerja. Ketegasan MK itu masih disokong kuat-kuat oleh Pemerintah.

——- 000 ——–

Rate this article!
PHK Buruh Outsourcing,5 / 5 ( 1votes )
Tags: