PHRI Dukung Pemkab Segera Pakai Billing System

Petugas dari DPPKA Sidoarjo memasang alat billing system disalah satu restoran beberapa waktu lalu. [achmad suprayogi/bhirawa]

Petugas dari DPPKA Sidoarjo memasang alat billing system disalah satu restoran beberapa waktu lalu. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo diharapkan segera merealisasikan Billing System untuk pajak restoran. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran di Sidoarjo cukup besar. Bahkan, dalam setahun bisa mencapai Rp50 miliar.
Ini untuk menghindari adanya kecurigaan atas kecurangan pembayaran pajak. Hal itu ditegaskan Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sidoarjo, Ahmadi. Ia mengaku sangat mendukung penerapan billing system untuk restoran. Namun, untuk alatnya harus disediakan Pemkab Sidoarjo. ”Ayo kalau mau disegerakan billing system, tapi alatnya disediakan Pemkab lho,” ujarnya.
Jika Pemkab tidak mampu memenuhi dalam setahun, billing system dipenuhi secara bertahap. Selama menunggu semua restoran sudah menggunakan billing system, bisa digunakan model taksasi. ”Saya yakin pendapatan dari pajak restoran akan terus meningkat. Selain, karena terus bertambahnya rumah makan di Sidoarjo, juga karena tingkat kunjungan ke rumah makan,” katanya.
Menurutnya, selain hotel dan restoran yang tergabung di PHRI, Pemkab harusnya juga menyasar rumah makan lain diluar PHRI. ”Karena banyak rumah makan yang tempatnya berupa tenda, tapi penghasilannya melebihi restoran,” ungkap ahmadi.
Hingga kini, DPPKA baru menerapkan billing system untuk 78 alat di sejumlah restoran. Pemasangan billing system ini akan dilakukan secara bertahap. ”Sampai saat ini kita baru memasang 78 alat billing system di restoran,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan DPPKA Sidoarjo, Heru Edy Susanto.
Ia menyebut jika semua Wajip Pajak (WP) restoran dan rumah makan sudah menggunakan billing system, pihaknya bisa memantau pendapatan. Sebab, setiap konsumen yang bertransaksi di restoran akan dikenakan pajak 10%.
Selama ini, sistem pembayaran pajak restoran itu secara manual. Pemilik restoran menyetor pajak ke DPPKA dan disinyalir masih ada kebocoran. Ada sekitar 400 wajib pajak dari restoran. Pajak 10% itu dipungut dari konsumen yang makan di restoran. Bukan dari pemilik restoran. “Dengan demikian, pemilik restoran hanya menampung saja kemudian disetorkan ke DPPKA,” ujar Edi Susanto. [ach]

Tags: