PHRI Minta Pembebasan Pajak Hotel-Restoran ke Pemkot Batu

Suasana sosialisasi PPKM Forkompima Batu bersama anggota PHRI yang ada di kota ini yang gelar di Hotel Orchid Kota Batu, Rabu (13/1).

Kota Batu,Bhirawa
Para pengusaha hotel dan restoran di Kota Batu menuntut adanya penghapusan pajak hotel restoran selama menjalani masa pandemi ini. Hal ini disampaikan langsung Ketua PHRI Kota, Sujud Hariadi dalam gelar sosialisasi PPKM bersama Forkompimda Batu di Panderman hall Hotel Orchid Kota Batu, Rabu (13/1).

Dalam forum sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin, Sujud menyampaikan kendala keuangan dan biaya operasional yang sedang dialami semua manajemen hotel dan restoran yang ada di Kota Batu. Bahkan untuk menekan biaya operasional, hampir semua manajemen hotel dan restoran harus merampingkan pegawai yang dipekerjakan.

“Hotel yang biasanya beroperasi dengan dukungan tenaga 100 pegawai, kini hanya didukung dengan 35 peawai saja,”ujar Sujud di hadapan forkompimda Batu, Rabu (13/1).

Meskipun tidak ada pemutusan hubunan kerja (PHK), setiap pegawai dalam sebulan hanya mendapatkan kesempatan bekerja selama 15 hari. Otomatis gaji yang diperoleh masing- masing karyawan hanya separuh atau setengah dari gaji normal.

“SE PPKM yang ada di Kota Batu sudah bagus. Tetapi dengan adanya situasi dan kondisi seperti saat ini (pandemi Covid-19), PHRI Kota Batu meminta agar pajak hotel restoran untuk sementara dihapuskan dulu,” pinta Sujud yang diamini anggota PHRI Batu yang hadir dengan bertepuk tangan.

Permintaan PHRI ini langsung ditanggapi Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi. Walikota mengatakan bahwa pajak yang dibayar para pengusaha hotelan restoran ini digunakan pemkot untuk mengcover pergerakan perekonomian masyarakat. Terutama untuk membantu warga yang kurang mampu yang lebih terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Gaji ASN saja saat ini tidak diambilkan dari PAD. Tetapi dari Dana Alokasi Umum dari Pemerntah Pusat. Selain itu pendapatan pajak hotel dan restoran sudah menurun sebesar 55,3 persen,”jelas Dewanti.

Walikota memberikan contoh terhadap pembebesan PBB dengan nilai tertentu yang dilakukan telah mengurangi PAD sebesar Rp 3 milyar. Dan pemkot hanya berani membebaskan pajak untuk Hotel Mutiara karena memang fungsnya dijadikan selter isolasi mandiri pasien covid-19.

“Dan untuk pembebasan pajak yang lain perlu diskusi lebih panjang, apa boleh diberi keringanan. Karena kebijakan yang kita ambil jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,”tambah Dewanti.

Ditambahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, M.Chori bahwa keuangan Kota Batu saat ini benar- benar terdampak oleh pandemi, terutama di sektor pariwisata. Namun permintaan dari PHRI terkait penghapusan pajak tetap harus dikaji lebih dalam, terutama dari segi regulasi.

“Realisasi pendapatan mencapai target 88 persen. Di tahun 2020, memang ada penurunan prosentase pajak. Namun kita tidak jatuh- jatuh amat karena masih ada pergerakan perekonomian,”ujar Chori. Ia meminta agar PHRI jangan sampai jatuh walaupun pergerakan hotel dan restoran dioperasionalkan dengan jumlah karyawan yang minimal.(nas)

Tags: