PHRI Minta Pengusaha Hotel Patuhi Fatwa MUI

Perayaan Natal dan kehadiran Santa Claus tak harus dilakukan karyawan hotel yang muslim.

Perayaan Natal dan kehadiran Santa Claus tak harus dilakukan karyawan hotel yang muslim.

Larangan Menggunakan Atribut Keagamaan
Surabaya, Bhirawa
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim meminta agar management hotel mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait pelarangan pegawai muslim untuk mengenakan atribut keagamaan pada saat perayaan Natal.
Menurut Ketua PHRI, M Soleh, pihak hotel harus mematuhi larangan tersebut dan menghormati fatwa MUI. “Sebagai pengusaha di bidang wisata perhotelan kami mendukung fatwa MUI itu dan yakin apa yang sudah dikeluarkan MUI tersebut tidak sembarangan tapi sudah dipertimbangan semuanya,” katanya, Senin (19/12).
Ia juga melihat fatwa MUI itu tidak akan berpengaruh sektor bisnis perhotelan.  Karena setiap moment penting baik terkait keagamaan maupun lainnya perhotelan paling antusias.
“Seperti saat hari Raya Idul Fitri kami juga menyesuaikan keadaan begitu juga sebaliknya saat ini, sebab tamu yang ada dihotel kami berbagai kalangan agama, ras maupun negara.  Dan kami tidak pernah memaksa karyawan untuk menggenakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan agamanya,” jelasnya.
Soleh menambahkan, kalaupun ada perayaan itu semua biasanya hanyalah gimmik atau dekorasi di gelar dilobby hotel. “Biasanya ya di lobby hotel kalau sampai dalam kamar saya rasa tidak, dan itu juga murni bisnis hanya untuk sekadar memberikan pelayanan. Mengingat kami diperhotelan ini berjualan jasa untuk melayani semua tamu yang ada di hotel,” terangnya.
Namun dengan adanya fatwa MUI ini juga sebenarnya tidak terlalu menganggu bisnis perhotelan khususnya okupansi. “Tidak berpengaruh sama sekali, karena yang ada dihotel hanya sebuah gimmik atau aksesoris untuk memeriahkan moment Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Sementara menurut Media Relation Hotel Santika Jemursari, Radinia Pitaramita dihotelnya tidak pernah ada penggunaan kostum perayaan salah satu keagamaan. “Kami memiliki pakaian formal yang wajib dipakai jadi tidak ada penggunaan kostum diluar pakaian tersebut,” pungkasnya.
Apalagi informasi terkait dengan fatwa MUI itu sendiri sudah diterima pihak Hotel Santika Jemursari jauh-jauh hari sebelumnya. “Pimpinan kami sudah mengantisipasi terkait dengan fatwa MUI tersebut, untuk itu pihak karyawan tidak diperkenankan menggunakan kostum diluar pakaian formal, ditahun-tahun sebelumnya pun juga sama,” katanya.
Namun dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak hotel Santika Jemursari tetap memeriahkannya akan tetapi tidak mengkaryakan karyawan tapi mengambil dari orang luar. “Merayakan tetap, seperti ada Santau Claus tapi itu semuanya dari pihak luar tidak ada satupun dari para karyawan,” tandasnya. [riq]

Tags: