DPRD Sidoarjo: Kecurigaan Manipulasi Pajak Mamin Bukan Tanpa Alasan

Sidoarjo, Bhirawa
Pengusaha rumah makan di Sidoarjo menjadi sorotan karena dugaan memanipulasi pajak Mamin 10%, bukan tanpa alasan. Kecurigaan itu terungkap setelah anggota dewan menemukan langsung rumah makan yang dalam kuitansi pembayaran bukti tidak melampirkan pembayaran pajak Mamin.
Anggota Komisi B DPRD, Damroni Chudlori, Rabu (23/8), mengaku menemukan bukan hanya satu atau dua rumah makan saja yang dicurigai memanipulasi pajak Mamin. Rumah makan di lingkar barat, ditemukan yang menggunakan sistem taksasi dalam pembayaran, hanya memberikan satu lampiran bukti pembayaran saja. tanpa ada tambahan pembayaran pajak 10% yang dipungut pengelola rumah makan dari tamu-tamunya. ”Pantas saja kami mencurigai pengelola rumah makan telah memungut pajak Mamin tetapi tidak disetorkan ke DPPKA (Dinas Pendapatam dan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah),” tandasnya.
Sudahlah, lanjutnya, selama sistem pungutan pajak Mamin menggunakan taksasi atau jasa pungut, tidak akan berjalan maksimal. Sistem yang ada sekarang dianggap membuka ruang pengelola rumah makan untuk memanipulasi pajak Mamin. Pajak Mamin yang bayar pelanggan/tamu. pengelola rumah makan tidak dirugikan sepeserpun, karena bertindak hanya memungut dan disetorkan ke petugas pajak, bila ada rumah makan yang tidak setor pajak bahkan hanya menyetorkan sedikit pajak Mamin maka wajar hal itu dicurigai.
Dalam pertemuan dengan pemerintah, ia akan meminta agar pemerintah menggunakan sistem online saja. Jaringan online itu akan menghubungkan kasir rumah makan dengan DPPKA, setiap transaksi pembayaran Mamin akan langsung bisa dimonitor saat itu juga. Jadi kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, tidak ada lagi kecurigaan dan tidak tebang pilih, semua rumah makan akan dikenakan ketentuan yang sama.
”Jangan dikira rumah makan kecil itu omzetnya sedikit, jadi jangan terkecoh dengan bentuk bangunan rumah makan,” pintanya.
Menanggapi tudingan itu, Ketua PHRI Sidoarjo, Achmadi Subekti SE,meminta agar pengusaha jangan selalu dicurigai. Sebagai mitra, pengusaha seharusnya dibina dan diajak bicara bagaimana mengembangkan potensi pendapatan dari sektor pajak Mamin ini. Bila ada kecurigaan itu, pemerintah mengundang bicara PHRI, dan selanjutnya PHRI sebagai induk pengusaha rumah makan dan hotel berusaha mengatasi kebuntuan itu. Sebenarnya apa yang menjadi tudingan itu tidak betul, bahkanpengusaha rumah makan di kawasan Taman Pinang mengelhkan bisnisnya seperti dicurigai. Seperti saat komisi B melakukan Sidak-sidak ke beberaopa rumah makan.
”Agar dibuka ruang pertemuan untuk membahas bersama antara PHRI, pengusaha, Komisi B dan DPPKA , dan jangan ada dusta diantara kita,”  pintanya.
Pembicaraan itu harus dimulai dengan jangan ada prasangka buruk dulu, semua pihak harus mengawali pertemuan dengan prasangka positif. Ia yakin bila komunikasi berjalan baik sektor Mamin akan dapat menambah kontribusi PAD anggota PHRI Sidoarjo jumlahnya mencapai 200 WP, dan akan bertambah menjadi 300 anggota. Potensi anggota pengusaha rumah makan di kabupaten ini ada 600 pengusaha. Ini merupakan potensi besar untuk meningkatkan PAD dari Mamin bukan hanyamenjadi nomor tiga, sektor ini akan menjadi penyumbang PAD nomor dua setelah pajak kendaraan. [hds]

Tags: