Pileg 2019 Tambah Parpol

Foto Ilustrasi

Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan partai politik (parpol) untuk menjadi peserta pemilihan umum legislatif tahun 2019. Setelah melalui tahapan putusan hukum, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menambah satu parpol peserta pemilu legislatif (pileg) 2019 menjadi 19 partai politik. Partai yang baru masuk, tergolong “stok lama,” yang tidak lolos electoral thresholdpileg tahun (2014) lalu. Serta tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Verifikasi merupakan wewenang KPU, diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu Legislatif. Khususnya pasal 16 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Setelah verifikasi administrasi dan faktual, KPU menetapkan 14 parpol yang berhak menjadi kontestan pemilu legislatif (pileg) tahun 2019. Sebelumnya, terdapat 18 kelompok politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Saringan terakhir adalah verifikasi faktual, terutama keberadaannya di kabupaten dan kota.
PBB (Partai Bulan Bintang) menjadi pertama yang dikabukan gugatannya. Sebelumnya, KPU telah menetapkan 14 parpol tingkat nasional, dan 4 parpol khusus daerah Istimewa Aceh. Undian nomor urut juga telah dilakukan. Sehingga parpol baru akan langsung menempati nomor urutan selanjutnya. PBB akan memperoleh nomor 19. Tergolong nomor menguntungkan, karena bertepatan dengan tahun penyelenggaraan Pileg (2019).
Persyaratan parpol menjadi peserta pileg tercantum dalam pasal 15 untuk parpol (baru), serta pasal 8 (untuk parpol lama yang lolos electoral maupun parliementary threshold). Sebanyak 18 parpol yang semula direkomendasi oleh DKPP, juga tak lolos verifikasi faktual. Hasilnya, hanya 14 parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR-RI (berdasar parliamentary threshold) plus empat parpol baru berhak mengkuti pemilu 2019.
Sesuai amanat UU Pileg pasal 17 ayat (4), nomor urut dilakukan melalui pengundian oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. Seluruh parpol (awalnya 18) yang lolos verifikasi diundang mengikuti undi ambil nomor. Hasilnya, Keberuntungan (memperoleh nomor urut 1), diterima oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Keberuntungan juga diperoleh Partai Gerindra (nomor 2). Karena langsung memiliki lambang mengacungkan dua jari tangan, membentuk huruf V, lambang “victory,” (kemenangan).
PDI-P, juga beruntung memperoleh nomor urut 3. Sesuai jargon kampanye lama, “metal,” dengan jari jempol, telunjuk dan jari kelingking. Golkar yang memperoleh nomor 4, niscaya akan menggunakan isu 4 pilar kebangsaan sebagai tema kampanye. Begitu pula dengan Nasdem (nomor 5), pasti akan menggunakan tema kampanye Pancasila. Serta rukun Islam.
Nomor urut lebih besar, juga tak kalah pilihan simbol dan isu strategis. Misalnya PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dengan nomor 10, akan menggunakan simbol tangan sedang berdoa. Itu sesuai dengan visi PPP sebagai parpol berbasis Islam, berlambang Ka’bah. Begitu pula nomor urut 14, yang dimiliki Partai Demokrat (PD), akan masif sebagai nomor kendaraan bermotor. Itu juga sesuai lambang PD, yang bergambar logo merek mobil mewah (mercy).
Empat parpol baru juga telah memiliki nomor urut. Yakni, Partai Garuda (nomor 6), Partai Berkarya (7), Perindo (9), dan PSI (11). Seluruh nomor urut parpol, niscaya akan menjadi saranakampanye. PBB tergolong parpol yang “langganan” memperoleh nomor urut susulan. Pada pileg tahun 2009, PBB tidak lolos parliamentary threshold. Sehingga tidak memiliki fraksi (kursi) di DPR-RI. Tetapi di berbagai daerah masih dimiliki kursi DPRD propinsi maupun DPRD kabupaten dan kota. Pada pileg tahun 2014, PBB malah tidak lolos electoral threshold.
Nomor sebagai tanda pengenal parpol merupakan hak parsial paling azali. Maka nomor parpol akan menjadi “nama pendek” selain nama resminya.
——— 000 ———

Rate this article!
Pileg 2019 Tambah Parpol,5 / 5 ( 1votes )
Tags: