Pileg Nganjuk dan Sumenep Diulang Minggu

Nganjuk,Bhirawa
Layaknya para amatiran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk kalangkabut saat diketahui banyak surat suara yang tertukar. Bahkan kartu suara Madiun Dapil 1 juga ikut tercampur dengan surat suara di Nganjuk. Dampak dari buruknya kinerja KPU, Pemilu di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di  20 desa harus diulang pada Minggu (13/4) mendatang.
Di antara TPS yang akan melaksanakan pemilu ulang yakni, KecamatanBaron, di Desa Kemaduh TPS 3, kartu suara daerah pemilihan (Dapil) Jatim VIII tertukar dengan Jatim VII, sebanyak 73 kartu suara. Desa Katerban di TPS 15, Dapil Jatim VIII tertukar Jatim sebanyak 3 kartus suara dan Desa Baron di TPS II, Dapil VIII tertukar Jatim sebanyak 23 kartu suara.
Ketua KPU Nganjuk, Drs. Juwahir menyampaikan, kasus kartu suara tertukar bukan semata-mata kesalahan KPU, namun akibat kesalahan logistik yang sejak awal sudah terjadi masalah. sebagai penyelenggara pemilu tetap harus melaksanakan pemilu sesuai tahapan sambil meminimalisir kekurangan. Lebih-lebih, sejak awal sudah diketahui ada beberapa kartu suara yang tertukar dari kabupaten lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan, masih ada beberapa kartu suara yang tertukar tidak ikut disortir. “Ini murni ksalahan logistik,” elak Juwahir saat dikonfirmasi Kamis (10/4)
Pernyataan senada juga diungkapkan Daim Ikshani, anggota KPU Nganjuk bahwa untuk Pemilu ulang jumlah surat suara, KPU telah memperoleh tambahan surat suara sesuai kebutuhan. Kemudian KPU menyampaikan jadwal pemungutan suara ulang kepada KPPS melalui PPK/PPS. KPPS menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih sesuai daftar pemilih yang didigunakan pada tanggal 9 April 2014 melalui DPT sesuai jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang yang ditetapkan KPU. “Pelaksanaan pemilu ulang tetap mengacu aturan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan rekapitulasi di PPK dan PPS,” pungkas Daim.
Sumenep 8 TPS
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menetapkan pelaksanaan pemilu ulang di 8 Tempat Pemungtan Suara (TPS) di dua kecamatan, juga pada hari Minggu tanggal 13 April. Jadwal pemungutan suara ulang itu diputuskan setelah KPU setempat melakukan pleno internal.
Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi mengatakan, pihaknya telah rapat pleno dan menetapkan jadwal pileg ulang tanggal 13 April di 8 TPS di dua daerah pemilihan (dapil) meliputi kecamatan Batu Putih dan Ambunten. Pada tanggal 13 April itu merupakan jadwal pemilu ulang disejumlah TPS bermasalah se Jawa Timur. “Kami telah menetapkan jadwal pemilu ulang di 8 TPS yang dihentikan lantaran terjadi surat suara tertukar denga dapil lain, yakni tanggal 13 April,” kata Thoha Shamadi, Kamis (10/4).
Thoha menjelaskan, untuk pemilu ulang itu pihaknya memastikan akan dilakukan secara keselurunan untuk 4 jenis surat suara, bukan hanya untuk DPRD Kabupaten yang ditemukan tertukar dengan dapil lain, yakni mulai DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jatim, DPR RI dan DPD RI.  “Kami pastikan semuanya diulang, tidak hanya untuk jenis surat suara DPRD kabupaten. Bahkan penyebaran undangan baru kepada warga yang terdaftar dalam DPT pileg,” ungkapnya.
Thoha menegaskan, semua logistik yang digunakan dalam pemungutan suara itu akan menggunakan yang baru karena dibeberapa TPS itu ada logistik seperti C 1 sudah digunakan dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. “Kalau pemilu ulang kan memang ada surat suara khusus yang diberi tanda tulisan “pemilu ulang”, sedangkan yang lain seperti C 1 dan C 6 menggunakan yang baru,” terangnya. [ris.sul]

Tags: