Pileg, TPS Pemilu Meningkat Dua Kali Lipat

Foto: ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Tempat pemungutan suara (TPS) untuk pileg dan pilpres 2019 di Jatim dipastikan bertambah dua kali lipat dibanding Pilgub 2018. Ada aturan yang berbeda, sehingga mengharuskan jumlahnya dilipatgandakan.
Dimana dalam Pilgub Jatim 2018 yang berlangsung 27 Juni lalu, KPU Jatim menetapkan 67.644 titik TPS. Namun setelah dilakukan pemetaan ulang, maka diputuskan untuk pileg dan pilpres diperbanyak.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, ada perbedaan aturan yang melandasi perubahan mencolok pada jumlah TPS antara Pilgub dan Pemilu. Paling mencolok adalah mengenai daya tampung maksimal pemilih. Pada Pemilu 2019 tempat pencoblosan hanya dibatasi paling banyak 300 pemilih. Berbeda dengan pilgub yang mencapai maksimal 800 pemilih.
“Karena untuk pemilu legislatif ada lima surat suara mulai pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Lah maka prediksinya akan cukup lama dan ribet. Dari proses itu kemudian kami lakukan pemetaan ulang, dan hasilnya TPS dari pilgub 67.644 tps sementara menjadi 130.498 TPS pada pemilu mendatang,” ujar Anam, Minggu (22/7).
Anam memastikan bahwa jumllah TPS untuk pemilu tersebut belum final. Pihaknya akan memetakan lagi lebih detail tentang kebutuhan di lapangan. Sebenarnya, di Undang-Undang KPU 7/2017 sudah diatur, pemilih di setiap TPS tidak melebihi 500 orang. Namun, berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, jumlah itu terlalu banyak. Ketentuan baru batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang diambil oleh KPU untuk mengantisipasi proses pemilihan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
Sementara itu, terkait dengan daftar pemilih sementara yang sudah sedang masuk tahapan pleno di kabupaten/kota juga mengalami peningkatan dibandingkan pilgub. Anam menyebutkan selisihnya 400 ribu pemilih. “Dari daftar pemilih tetap (DPT) pilgub kemarin ada 30.155.719, di daftar pemilih sementara (DPS) menjadi 30.643.550,” ungkap Anam.
Jumlah DPS ini nanti, tambahnya akan diumumkan pada 23-31 Agustus mendatang. Dengan harapan ada koreksi dari masyarakat. Apakah ada yang belum terdaftar ataukah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), meninggal dunia dan pindah domisili. “Yang TMS, meninggal dunia, pindah domisili dan seterusnya akan kami coret. Sedangkan yang belum terdaftar bakal kami daftarkan,” ungkapnya.
Untuk itu, mantan komisioner KPU Surabaya tersebut menyebutkan bahwa DPS pemilu 2019 masih kemungkinan besar terus bergerak jumlahnya. Masih bisa bertambah atau berkurang. KPU Jatim pun berharap masyarakat segera melaporkan jika belum terdaftar.
“Rumusnya DPT Pilgub 2018 ditambah pemuluh pemula. Pemilih pemula dikurangi TMS. Sementara ada kenaikan 400 ribuan dari DPT pilgub,” tandasnya. [cty]

Tags: