
Foto Ilustrasi
Kampanye hitam telah mengorbankan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur, sehari sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang digadang-gadang menjadi pendamping Saifullah Yusuf, mendadak minta mundur. Ini menandakan pilgub (pemilihan gubernur) Jawa Timur, tak kalah panas dibanding Jawa Barat. Walau seluruh calon berasal dari satu ormas Islam terbesar, NU.
Abdullah Azwar Anas (44 tahun), tergolong kader muda berprestasi. Memiliki dua gelar dari dua PTN (perguruan tinggi negeri) paling terkenal di Jakarta, dengan waktu kuliah hampir bersamaan. Juga telah “kenyang” dengan jabatan politik maupun jabatan pada organisasi kepemudaan NU. Pada Usia 24 tahun, Azwar Anas, sudah menjadi anggota MPR-RI. Dilanjut menjadi anggota DPR-RI fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) hasil pemilu legislatiftahun 2004.
Jabatan terakhirnya di PKB sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (2005), serta pengurus Badan Pemenangan Pemilu PKB sampai tahu 2009. Artinya, Azwar Anas, “sudah kenyang” pula mengurus pemilihan umum. Juga dua kali memenangi pilkada bupati di Banyuwangi. Pilbup keduanya (tahun 2015), meraih dukungan sebesar 88,96% suara.
Delapan parpol numpleg bleg mendukung Anas, sampai terkumpul bekal dukungan sebesar 88%.Tersisa Golkar dan Hanura, yang mengusung paslon lain. Pada pilbup sebelumnya (tahun 2010), pasangan Anas-Yusuf, meraih 49,23%. Pilbup Banyuwangi, selama dua kali, hanya berlangsung dalam satu kali putaran. Dua kali pilbup, Azwar Anas, tergolong menang mudah.
Perolehan suara dengan kemenangan telak itu menempati urutan ketiga dalam sejarah pilkada Bupati dan Pilwali. Peringkat kedua, diraih pasangan petahana di pilwali Solo (tahun 2010), Jokowi-Hadi Rudyatmo. Sedang peringkat pertama, diraih pasangan petahana dalam pilwali Banjar, Kalsel (tahun 2008) meraih 92,19%. Maka “kebiasaan” Azwar Anas, yang menang mudah itu,menjadi daya tarik. Memikat PDIP memberinya mandat sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur.
Kerja bareng, berpasangan dengan Saifullah Yusuf (sebagai calon gubernur), sebenarnya juga menjadi “kebiasaan” Azwar Anas. Dua periode kepemimpinan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Umum Pucuk Pimpinan GP Ansor, selalu didampingi Azwar Anas. Saling mengenal dekat, bagai adik-kakak yang selalu bersama-sama. Bakal pasangan calon pada Pilgub Jawa Timur ini sudah di-deklarasi oleh PKB bersama PDI-P, sejak pertengahan Oktober 2017.
Tetapi mengejutkan, tiba-tiba Abdullah Azwar Anas mengembalikan mandat penugasan calon wakil gubernur Jatim kepadaDPP PDI Perjuangan. Katanya, “ketika saya berproses dalam pencalonan sebagai wakil gubernur, ada pihak-pihak yang menggunakan segala cara yang mengorbankan kehormatan keluarga saya, rakyat Banyuwangi dan Jawa Timur, serta para ulama. … maka saya memberikan kembali mandat penugasan sebagai cawagub Jatim ke partai.”
Azwar Anas, sudah mundur. Tetapi mesti dicari, yang disebut sebagai “pihak-pihak yang menggunakan segala cara.” Bakal calon wakil gubernur itu, bagai “digunting” kampanye hitam. Padahal dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, terdapat larangan kampanye hitam. Pasal 69 huruf (larangan kampanye), disebutkan, “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.”
Yang terjadi pada Azwar Anas, difitnah melalui gambar (foto). Ini sekaligus delik pidana. Tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 ayat (1). Tekstualnya,”Barangsiapa sengaja … menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, ….”
Polisi, wajib menyeret pelaku penyebar foto bakal calon wakil gubernur yang di-nista-kan, segera. Ganjaran hukuman maksimal patut ditimpakan, untuk menjaga kenyamanan hajat demokrasi, pilkada, pemilu legislatif sampai pilpres (pemilihan presiden).
———- 000 ———–