Pilih Ajukan Uji Materi

Timboel Siregar

Timboel Siregar

Timboel Siregar
Organisasi Pekerja Seluruh Indone sia (OPSI) minta rekan-rekan sesama pekerja untuk tidak turun ke jalan atau demo  menolak PP Pengupahan yakni PP No 78 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden RI, Jumat (23/10).  Sebab masih ada peluang untuk uji materi PP Pengupahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan OPSI untuk tidak turun ke jalan, mengingat kondisi negara saat ini tengah dalam kesulitan, antara lain pelemahan ekonomi, kabut asap dan masih banyak lagi.
“OPSI menolak PP Pengupahan baru ini, karena banyak hak pekerja  yang tidak tercakup di dalamnya. Namun OPSI tidak demo, tapi memilih mengajukan uji materi ke MK atas PP Pengupahan baru yang akan berlaku 2016 mendatang. Masih ada cara baik dan damai untuk menuntaskan perbedaan pendapat antara pekerja dan pemerintah atas PP ini,” ujar Sekjen OPSI Timboel Siregar di pressroom Kemenaker, kemarin. OPSI adalah Serikat Pekerja Perbankan.
Timboel Siregar melihat dalam PP Pengupahan baru ini tingkat inflasi yang dipakai dalam komponen upah adalah tingkat inflasi nasional misalnya 6%. Padahal, tingkat inflasi di setiap daerah tidak sama. Saat ini di Bangka Belitung inflasinya 13,5%. Jika inflasi nasional yang dipakai yakni 6%, maka pekerja di Bangka Belitung akan nombok 7%. Semestinya, tingkat inflasi masing-masing daerah yang tidak sama, tetap bisa masuk dalam komponen pengupahan. Jadi inflasi daerah tidak diseragamkan dengan  inflasi nasional yang dibuat BPS.
“Kalau sebelumnya upah pekerja dijadikan alat politik gubernur, dengan PP Pengupahan baru ini  upah bisa dipolitisi oleh BPS, alias pemerintah. Mengapa dalam pembahasan RPP ini kita tidak dilibatkan? Menaker memang pernah menjelaskan tentang PP Pengupahan baru ini di suatu pertemuan umum. Tapi kita tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya,” keluh Timboel Siregar.
Dia juga mempertanyakan tidak adanya struktur upah pekerja dalam PP Pengupahan baru ini. Padahal struktur upah pekerja, wajib ada bagi keperluan pekerja untuk melihat dan mengoreksi kebenaran upah yang diterimanya. Pekerja juga harus diberi slip gaji yang memuat perincian gaji, potongan iuran BPJS kesehatan/Naker dsb. Apalagi slip gaji diperlukan dalam pengambilan kredit apapun. Selama ini, upah pekerja yang langsung ditransfer ke bank sulit dikoreksi kebenarannya.
“Masih ada peluang untuk merevisi PP Pengupahan baru ini, meskipun sudah ditandatangani Presiden. Jadi demo hendaknya diper timbangkan dulu, mengingat kondisi negara kita yang dalam kesulitan ini,” ajak Timboel. [ira]

Rate this article!
Pilih Ajukan Uji Materi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: