Pilih Nyaman, Tren Penumpang Bus Patas Naik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Kenyamanan masyarakat saat menumpang kendaraan umum tampaknya menjadi hal prioritas. Sebab saat ini terjadi tren kenaikan jumlah penumpang bus patas atau bus non ekonomi, dibanding bus ekonomi di jalur-jalur Jatim. Untuk memenuhi jumlah penumpang yang terus naik itu, perusahaan otobus (PO) pun mulai menambah armada bus non ekonomi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, melalui Plt Kabid Angkutan Jalan, Triana Wijayati, sudah ada beberapa PO yang menambah armada bus non ekonomi. “Kenaikan bus non ekonomi di Jatim saat ini ada sekitar 6-7 persen,” kata Wahid, Kamis (4/8).
Meski bus non ekonomi tarifnya lebih mahal, lanjut Wahid, namun kenyamanan pelayanan telah menjadi yang nomor satu bagi masyarakat. Kenyamanan itu seperti bus ber-AC, penumpang dapat duduk semua dan usia bus non ekonomi maksimal harus keluaran 2014, sehingga armada bus masih bagus.
Salah satu jalur di Jatim yang tren jumlah penumpang bus non ekonomi naik pesat adalah jalur timur, yaitu jalur jurusan Jember dan Banyuwangi. “Ada beberapa PO yang menambah bus non ekonominya antara 4-6 armada. Untuk jalur lain seperti ke Malang, Madura dan Bojonegoro belum ada PO yang menambah armada bus non ekonominya,” ungkapnya.
Terkait tarif bus non ekonomi ini, Wahid mengatakan, pemerintah tidak berhak mengaturnya. Tarif diserahkan ke pasar. Sehingga terkadang ada bus non ekonomi yang menarik tarif sangat mahal, jauh di atas tarif bis ekonomi. “Kalau ada penumpang protes ke pemerintah karena tarif bus ekonomi mahal, itu ya tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tarifnya memang diserahkan ke pasar,” jelasnya.
Meski tarif bus non ekonomi diserahkan pasar, Wahid mengatakan, harganya tidak terlalu jauh dengan bus ekonomi. Sebab antara PO satu dengan PO lainnya tentu harus bersaing harga. “Kalau ada PO yang menarik tarif mahal, tentu tidak akan dipilih penumpang,” tuturnya.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Dalam Provinsi, bus dengan panjang maksimal sembilan meter, tarif batas atasnya Rp167 per kilometer per penumpang, dan tarif batas bawah Rp103 per kilometer per penumpang.  Sedangkan untuk bus dengan panjang lebih dari sembilan meter,  tarif batas atasnya Rp152 per kilometer per penumpang dan  tarif batas bawah Rp94 per kilometer per penumpang.
Salah satu contoh besaran tarif dengan mengacu Pergub itu, yakni untuk tarif bus kecil jurusan Surabaya – Mojokerto – Jombang dengan jarak 72 kilometer, maka tarif batas atas Rp167 dikali 72, yaitu Rp12.024 dan dibulatkan menjadi Rp12.500.  Sedangkan tarif batas bawah Rp103 dikali 72 yaitu Rp7416 dibulatkan menjadi Rp7500.
Sementara untuk tarif bus besar jurusan Surabaya – Pandaan – Malang – Dampit dengan jarak 125 kilometer,  maka tarif batas atas Rp152 dikali 125 yaitu Rp19.000. Sedangkan tarif batas bawah Rp94 dikali 125, yaitu Rp11.750 dibulatkan menjadi Rp 12.000. [iib]

Tags: