Pilih Tunggu Legal Opinion Kejagung , Delapan Fraksi Minta Penundaan Proyek Umbulan

Proyek Umbulan(Gubernur Harap Menkeu Setuju)
DPRD Jatim, Bhirawa
Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya meminta Pemprov Jatim agar Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan ditunda 30 hari. Keinginan itu, dilakukan sebelum pengerjaan proyek sarana air minum yang bersumber dari umbulan Pasuruan ada jaminan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar  mengatakan dari sembilan Fraksi hanya delapan Fraksi yang minta menunda pembangunan atau memperpanjang pembahasan selama 30 hari. Adapun delapan Fraksi yang minta menunda yaitu  Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem Hanura. Sedangkan satu Fraksi yang setuju yaitu Fraksi Partai Demokrat.
Lebih lanjut dijelaskannya,  desain dan konsep pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum harus memenuhi kaidah kebijakan pembangunan yang terhubung dengan seluruh stakeholder yang terlibat.
“Terutama pemenuhan persyaratann pembangunan dari aspek yuridis, sosiologis, teknis maupun teklnokratis,” ujar pria yang juga Ketua DPW PKB Jatim, Senin (29/5).
Politisi PKB ini, menyampaikan sebelum disetujui pihaknya mendorong adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Jawa Timur, dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga diharapkan pelaksanaan proyek SPAM Umbulan berjalan lancar dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra Jatim, Achmad Hadinuddin mengatakan Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah untuk menghentikan atau menunda pembangunan umbulan tersebut selama 30 hari, karena sumber umbulan ini apabila tidak digarap tahun ini masih dilakukan tahun depan pasalnya sumber Umbulan ini akan terus mengalir.
“Meskipun ini proyek strategis ini milik pusat apabila tidak terjadi sinkronisasi antara pemprov dan pemkab/pemkot yang dilalui Umbulan ini akan terjadi masalah dikemudian hari, oleh karena itu lebih baik ditunda dulu,”ujarnya.
Terkait dengan rencana anggaran yang rencananya ditarik oleh kementerian keuangan apabila akhir Mei ini tidak disetujui ia mengatakan untuk masalah anggaran ini apabila diambil pada akhir Mei pihak DPRD Jatim siap melakukan komunikasi lagi dengan pemerintah pusat agar dana umbulan bisa turun lagi pada tahun depan.
“Fungsi DPRD yaitu perencanaan, penganggaran. Apabila proyek ini benar dilakukan atau dimanfaatkan untuk rakyat pemerintah pusat dan DPR akan mengapresiasi dengan menurunkan dana tersebut,”ujarnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi PKS, Hammy Wahjunianto berpendapat agar menunda proses persetujuan pembangunan proyek SPAM Umbulan antara pemprov dan DPRD selama satu bulan. Namun pihaknya memiliki beberapa catatan yang perlu diperhatikan,yaitu Pemprov harus menyelesaikan perjanjian kerjasama dengan Daerah yang masih meninggalkan persoalan, kedua menyelesaikan kajian Amdal yang belum selesai. Dijanjikan bulan juni selesai, ketiga yaitu memastikan kesiapan dukungan pemerintah daerah kepada PDAM yang dibuktikan dengan adanya dukungan tertulis dan kesiapan dukungan penyertaan modal kepada PDAM-PDAM.
Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo ditemui usai paripurna mengatakan akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang  Proyek KSP-SPAM Umbulan. Yang isinya mohon perpanjangan waktu untuk mempelajari proses kerjasama proyek KSP-SPAM Umbulan hingga 30 hari kedepan.
Apabila setelah surat  dilayangkan ke Menteri keuangan dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang serta kedua-duanya menyetujui memberikan perpanjangan waktu. Yakni seperti yang diminta DPRD yaitu selama 30 hari dari sekarang, maka akan dibuatkan jadwal  kegiatan ulang.
Namun, apabila yang menyetujui itu hanya satu sisi yakni hanya pihak ketiga atau hanya menteri keuangan saja maka rencana kerjasama yang telah dirintis inipun gagal dilaksanakan. Sebab, kerjasama dapat dilanjutkan apabila kedua belah pihak menyetujui dan mau memberikan perpanjangan waktu hingga 30 hari kedepan.
Lebih lanjut Soekarwo mengatakan, semoga surat yang akan dikirim ke menteri Keuangan dan kepada pihak ketiga ini bisa berhasi memberikan solusi yang terbaik dan keputusannya nanti tidak mempengaruhi harga air kepada konsumen di lima kab/Kota di jatim. Yakni; kabupaten dan Kota Pasuruan, kab. Sidoarjo, Kota Surabaya serta kab. Gresik.
Terkait Legal Opinion (LO) dari lembaga hukum, Soekarwo mengatakan sudah menyampaikan ke Kejati. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan dari lembaga hukum. “Sudah kami lakukan, tinggal menunggu,” ujar Soekarwo.
Soekarwo menambahkan, Publik Private dan partbership  seperti ini, memang baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia yaitu di Jawa Timur kali ini. Dan ini merupakan model yang pertama kali di Indonesia, jadi referensinyapun belum ada karena memang baru pertama kali. Jadi untuk referensipun kita baru mencari Publik internasional untuk Indonesia, dan kata kuncinya adalah dua (2) yaitu kalau dua-duanya setuju yaitu menteri keuangan dan pihak ketiga sebagai pemenang lelang. Maka langkah selanjutnya akan dibuatkan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama yang sangat baik ini. [Cty]

Tags: