Pilkada 2015 Bisa Terapkan e-Voting

Hadar Nafis GumayJakarta, Bhirawa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pemilihan kepala daerah pada 2015 berpeluang dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memberikan ruang untuk penerapan e-voting. Penghitungannya bisa dilakukan secara manual atau elektronik. Namun, secara rinci mekanisme pelaksanaannya belum diatur perppu sehingga menjadi kewenangan kami untuk mengelaborasi itu dalam peraturan KPU,” kata Hadar seusai Rapat Pleno di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (7/10) kemarin.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada secara serentak padai hari dan bulan yang sama seperti diatur perppu tersebut, Hadar menjelaskan kecil kemungkinan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik. Namun, sistem penghitungan suara secara elektronik dinilai lebih memungkinan untuk diterapkan dalam pilkada 2015 “Penggunaan elektronik, seperti disebut dalam perppu itu, harus dikaji betul. Yang paling lebih pasti bisa digunakan adalah ‘e-recapitulation’ penghitungan suara secara elektronik,” kata Hadar. Untuk pelaksanaan “e-voting”, lanjut Hadar, akan ada banyak hal yang harus disesuaikan dari pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang terjadi selama ini.
“Misalnya, kalau ‘e-voting’ berarti tidak ada lagi proses di TPS (tempat pemungutan suara) karena kita hanya menggunakan alat. Kemudian proses untuk mengetahui hasil rekapitulasi di TPS juga akan hilang,” jelasnya.
Oleh karena itu, sejumlah kajian perlu dilakukan lebih lanjut untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan pemilu elektronik di daerah.
”Jangan sampai sistem elektronik ini dipaksakan. Jangan setelah diterapkan malahn banyak yang mempertanyakan. Jadi secara khusus kami akan melakukan kajian dan uji coba untuk itu,” ujar dia.
Siapkan Peraturan Berlandaskan Perppu
Di tempat yang sama Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku mulai mempersiapkan peraturan untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Nomor 1 Tahun 2014.
“Kami sedang mengidentifikasi pokok pembahasan yang ada di dalam Perppu tersebut, dan prosesnya masih perlu didiskusikan lebih lanjut terhadap pokok-pokok pembahasan tersebut,” kata Husni Kamil di Gedung KPU Pusat Jakarta.
KPU juga sedang menjadwalkan rangkaian kegiatan yang diperlukan dalam rangka menyusun Peraturan KPU untuk pelaksanaan pilkada langsung secara serentak di 247 daerah pada 2015.
“Ada beberapa jenis kegiatan yang tadi sudah diidentifikasi, kami juga akan melibatkan pembahasan tersebut baik secara internal dengan jajaran KPU, dan eksternal dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil,” jelas Husni.
Proses identifikasi tersebut terkait sejumlah pengaturan pelaksanaan pilkada langsung yang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 belum terakomodasi, antara lain pelaksanaan pilkada serentak, uji publik terhadap bakal calon kepala daerah dan penyelesaian sengketa di jajaran Mahkamah Agung (MA). [ant.ira]

Keterangan Foto : Hadar Nafis Gumay.

Rate this article!
Tags: