Pilkada 2015 di Jatim Dilakukan di DPRD

Foto; Ilustrasi

Foto; Ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Gegap gempita pesta demokrasi di Jatim pada 2015 mendatang diprediksi tak ada greget seperti sebelumnya. Sebab kemungkinan besar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) di 18 daerah di Jatim tak dilakukan secara langsung, tapi cukup lewat pemilihan di DPRD kabupaten/kota.
“Berdasarkan keterangan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi), pelaksanaan pilkada untuk memilih bupati atau wali kota cukup di DPRD saja,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo ditemui saat pembukaan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) I Daerah dan Raker Regional II Badan Koordinasi Penataan Ruang di Empire Palace Surabaya, Kamis (4/9).
Kepastian pilkada kabupaten/kota cukup dilaksanakan di DPRD tersebut tertuang dalam salah satu amanat dalam RUU tentang Pilkada yang kemungkinan bakal digedok pada pertengahan September tahun ini. Dengan pemilihan cukup di tingkat DPRD, itu artinya pemilihan akan kembali seperti zaman orde baru yaitu tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat. Namun dipilih oleh wakil rakyat yang terpilih duduk di kursi anggota legislatif.
Perlu diketahui sebelumnya, selama 2015 nanti ada 18 kabupaten/kota di Jatim yang menyelenggarakan pilkada. Yaitu Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan.
Kendati pilkada digelar di DPRD, Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo memastikan, penyelenggaraannya tetap dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu pula dengan pengawasannya tetap dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah masing-masing.
“Kemarin saya juga sudah ketemu dengan KPU dan Bawaslu, mereka sudah saya minta persiapkan rencana pemilihan di DPRD. Kalau pemilihan langsung mereka kan sudah pengalaman meski banyak dinamikanya, tapi kalau pemilihan di DPRD kan belum jadi harus disiapkan. Tapi saya kira di DPRD akan lebih mudah dibanding pemilihan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, selain akan menggelar pemilihan di DPRD, dalam RUU yang baru juga ada perubahan dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Untuk gubernur, pemilihan akan digelar secara langsung atau dipilih oleh masyarakat, sedangkan untuk wakil gubernur akan dipilih terpisah yaitu dipilih di DPRD.
Bahkan, jelas Pakde Karwo, jumlah wakil gubernur juga akan bisa berbeda. Untuk daerah dengan populasi penduduk lebih dari 10 juta, maka memerlukan dua wakil gubernur, sedangkan di bawah 10 juga penduduk cukup satu wakil gubernur.
“Untuk yang dua wakil gubernur, bisa diambilkan satu dari kepolisian atau TNI dan satunya lagi diambilkan dari sipil. Saya kira itu tatanan yang bagus. Sebab provinsi yang jumlahnya sangat banyak seperti Jawa Barat dan Jawa Timur tak cukup hanya dengan wakil gubernur satu orang,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi membenarkan adanya perubahan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar mulai 2015 mendatang. Perubahan ini menyusul akan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada.
“Kita harapkan bulan ini diketok. Mudah-mudahan bisa pertengahan karena untuk RUU Pemda padal 11 September nanti disahkan. RUU Pilkada diharapkan pertengahan bulan ini, karena 1 Oktober sudah ganti (anggota DPR),” kata Gamawan Fauzi.
Menurut Gamawan, untuk pemilihan gubernur, di DPR masih terjadi perdebatan apakah pemilihan digelar satu paket yaitu gubernur dan wakil gubernur, atau hanya gubernur yang dipilih langsung sedangkan wakilnya diserahkan ke DPRD.
Penyerahan ke DPRD ini mengingat jumlah wakil gubernur idealnya memang tidak sama di setiap daerah. Daerah yang penduduknya hanya ribuan misalnya, maka tidak lagi memerlukan wakil gubernur. Sedangkan daerah dengan penduduk lebih dari 10 juta maka memerlukan wakil lebih dari dua gubernur.
“Dulu DKI itu pernah tiga wakil gubenur, Jawa Timur juga pernah memiliki dua wakil, ini biar adil tidak perlu simetris. Kalau saya cenderung tidak satu paket. Sementara untuk pemilihannya tetap dilakukan secara langsung sementara untuk kabupaten/kota dilakukan di DPRD,” pungkasnya. [iib]

Tags: