Pilkada 2015 Hanya Pilih Bupati/Wali Kota

Pilkada LangsungPemprov Jatim, Bhirawa
Penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Jatim yang diselenggarakan pada 2015 nanti dipastikan akan berbeda pada Pilkada sebelum-sebelumnya. Selain bakal diselenggarakan secara serentak di 16 kabupaten/kota, dalam Pilkada nanti juga hanya akan memilih bupati/wali kotanya saja.
Sedangkan wakilnya, akan menjadi wewenang kepala daerah terpilih untuk memilihnya. Perubahan Pilkada ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan, mulai dari wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota akan dipilih langsung oleh gubernur, bupati atau wali kota yang terpilih. “Wakil kepala daerah tidak lagi menjadi satu paket dengan kepala daerah. Wakil-wakil tersebut nantinya akan dipilih atau diangkat oleh kepala daerah masing-masing baik dari birokrasi ataupun dari luar birokrasi,” kata Suprianto,  Senin (24/11).
Dengan berbagai pertimbangan ini, Pemprov Jatim telah mengundang kabupaten/kota se-Jatim untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi agar dirumuskan, sebagai langkah antisipatif terkait perubahan tersebut. “Kita telah mengundang dari masing-masing kabupaten/kota yaitu kepala bagian pemerintahan, kepala bakesbangpol linmas, ketua KPU dan ketua panwaslu,” tuturnya.
Pada 2015 nanti, ada 16 bupati/wali kota yang akan berakhir masa jabatannya. Daerah-daerah tersebut yani, Kabupaten Ngawi, Lamongan, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, Trenggalek, Mojokerto, Banyuwangi, Sumenep, Malang, Sidoarjo, Kota Blitar, Surabaya dan Pasuruan.
“Penyelenggarakaan Pilkada di 16 kabupaten/kota tersebut rencananya akan dilaksanakan pada September 2015 nanti. Sedangkan pelantikannya akan dilakukan Desember,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Suprianto menambahkan, Pilkada serentak pada akhir 2015 nanti diperuntukkan kabupaten/kota yang masa tugas bupati/wali kota berakhir pada 2015. Sedangkan bagi bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2016, 2017 dan 2018, Pilkadanya akan diselenggarakan pada 2018. Sementara bupati/wali kota yang masa tugasnya selesai pada 2019 dan 2020, Pilkadanya akan digelar pada 2020.
“Semua proses Pilkada serentak tersebut rencananya akan dibiayai dari dana APBN kecuali Pilkada 2015. Jadi pada 2015 nanti di Jatim proses Pilkadanya masih akan menggunakan dana APBD,” jelasnya.
Untuk persiapan tersebut, lanjut Suprianto, Pemprov Jatim dan elemen Pilkada baik provinsi dan kabupaten/kota telah menyamakan persepsi di antara instansi terkait berkenaan landasan hukum dan upaya antisipasi permasalahan dan dinamika dalam fasilitasi administrasi pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota.
“Kita juga akan memuwujudkan optimalisasi fasilitasi di antara instansi terkait dalam pelaksanaan Pilkada ini untuk menghasilkan Pemilukada yang lebih berkualitas dan demokratis,” pungkasnya.

Siapkan 12 PKPU
Sementara itu KPU sudah mempersiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mendukung Pilkada serentak 2015 apabila jadi dilaksanakan. PKPU tersebut dibuat berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
“Hasilnya ada 12 PKPU yang dibuat dengan bukan hanya merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tetapi juga dari banyak sumber,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin kemarin.
Pembuatan PKPU dilakukan secara hati-hati, karena harus terintegrasi dengan Perppu yang ada. “Ini bertujuan agar tidak seperti yang sudah-sudah, terjadi tumpang tindih antar peraturan,” katanya.
Sampai sekarang DPR belum memutuskan apakah Perppu yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diterima atau ditolak. DPR berencana membahas Perppu tersebut di masa sidang berikutnya pada awal Januari 2015. [iib]

Tags: