Pilkada 2020, Petahana Blitar Wajib Cuti 71 hari

Hadi Santoso. [Hartono/Bhirawa]

Blitar, Bhirawa
Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, berdasarkan aturan 3 orang petahana di Blitar, yakni Bupati Blitar, Rijanto, Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo dan Wali Kota Blitar, Santoso wajib cuti masa kampanye selama 71 hari.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan bagi petahana yang maju kembali sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib cuti selama kampanye.

“Nanti dengan ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada, maka petahana harus cuti pada masa kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang,” kata Hadi Santoso, Minggu (30/8) kemarin.

Selain itu dikatakan Hadi, kewajiban cuti kampanye ini berlaku bagi Petahana, sedangkan anggota DPRD wajib mengundurkan diri. “Bagi Petahana yang menjalani cuti selama masa kampanye diluar tanggungan negara, untuk izin cuti harus sudah diterima KPU maksimal 3 hari sebelum masa kampanye bersamaan dengan penetapan sebagai calon atau pasangan calon,” ujarnya.

Bahkan ditambahkan Hadi, izin cuti ini juga masuk sebagai salah satu syarat administrasi bagi calon atau pasangan calon dari Petahana yang mendaftar ke KPU.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, dimana kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana juga untuk melengkapi surat pernyataan calon atau pasangan calon dari petahana.

“Bagi calon dari Petahana, memberikan pernyataan tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye,” terang Choirul Umam.

Sementara perlu diketahui, 3 orang Petahana yang aka kembali maju sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di Blitar diantaranya Bupati Blitar, Rijanto dan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo yang akan maju lagi di periode keduanya yang akan diusung oleh PDIP, serta Wali Kota Blitar, Santoso yang juga akan kembali maju berpasangan dengan Tjutjuk Sunario yang diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra. [htn]

Tags: