Pilkada Kabupaten Malang Rawan Diulang

Pilkada MalangKab.Malang, Bhirawa
Pilkada kabupaten Malang yang saat ini dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rawan diulang. Pasalnya, DPP PDI Perjuangan langsung mengambil alih gugatan pasangan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi di MK.
Apalagi tuntutan paslon ini adalah mendiskualifikasi paslon incumbent Rendra Kresna – Sanusi karena telah melakukan penyimpangan anggaran untuk pemenangan pilkada.
“Selain kuasa hukum yang dibentuk DPC Kab Malang dan DPD PDI Perjuangan Jatim, kasus ini juga mendapat dukungan penuh DPP PDI Perjuangan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan incumbent sangat nyata, yaitu memainkan APBD dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pemenangannya,” ungkap Sueb Hadi, salah satu utusan DPC PDI Perjuangan yang diperbantukan untuk proses gugatan di MK kepada Bhirawa, Minggu (27/12).
Untuk mematangkan persiapan persidangan yang dijadwalkan berlangsung 7 Januari mendatang, Sueb mengaku terus memvalidasi bukti-bukti yang masuk.
“Bukti yang kita ajukan sebenarnya sudah cukup. Tetapi kita akan gali lebih mendalam, sehingga bukti-bukti pelanggaran yang disetor dari PAC, Ranting dan masyarakat tetap kita terima dan validasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan alat bukti kalau memang diminta MK,” terang mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Makhamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2015, selain selisih suara, paslon bisa menggugat dari sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah penyimpangan APBD untuk pemenangan pilkada.  Oleh karena itu, Sueb yakin PDI Perjuangan akan memenangkan gugatan MK tersebut. “Kita mohon paslon 1 didiskualifikasi atau perolehan suaranya dibatalkan. Sehingga kesempatan pemungutan suara ulang (pilkada ulang) sangat terbuka lebar,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Hukum, Totok Hariyono menyatakan KPU siap meladeni gugatan Dewanti – Masrifah.
“Kita sudah siapkan anggaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk perselisihan di MK. Kami yakin KPU sudah menjalankan tugas dengan benar,” tukas Totok.
Hal yang sama juga dilakukan Panwaslih Kabupaten Malang. Tak hanya anggaran, Panwaslu juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dari Panwascam dan PPL, baik selama masa sebelum maupun sesudah pemungutan suara 9 Desember lalu.  [sup]

Tags: