Pilkada Sampang Ricuh, Ribuan Massa Desak Mundur Panwaskab

Aksi massa demo di depan kantor Panwaskab Sampang

Sampang,Bhirawa
Ribuan massa pendukung Pasangan calon (paslon) Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) nomor 2, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Panwaskab Sampang. Mereka mendesak Panwas mundur dari jabatannya karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Sampang. Aksi demo sempat ricuh dan aparat penembakkan gas air mata. Senin (9/7).
Massa yang mengepung kantor Panwaskab Sampang dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI, sementara perwakilan aksi mengelar rapat tertutup terkait dua surat panwaskab Sampang yang dilayangkan ke KPU Sampang dan Bawaslu Provinsi Jatim secara subtansi berbeda.
Setelah 3 jam pertemua tertutup tak kunjung selesai, ribuan massa yang mengelar aksi di depan kantor Panwaskab Sampang mulai beringas dengan lemparan batu ke kantor Panwaskab. Melihat hal ini, aparat yang menjaga mulai menembakkan gas air mata dan bunyi tembakan terdengar untuk menenangkan massa aksi, setelah perwakilan keluar massapun mulai tenang kembali dan menyampaikan aspirasi.
Korlap Aksi Imam Bukhori Dimana dalam waktu yang hampir bersamaan tepatnya tgl 7 juli 2018 Panwaskab Sampang mengeluarkan dua keputusan. keputusan pertama mengajukan permohonan pembukaan kotak untuk mendapatkan kepastian C7 kepada KPU Kabupaten Sampang guna bahan penyidikan serta uji material.Senin (9/7)
“Namun tiba-tiba keputusan itu dianulir tanpa ada tindakan lebih lanjut dengan mengeluarkan keputusan baru dalam waktu singkat yang menyatakan seluruh pengaduan dari Tim Mantap tidak mengandung unsur pelanggaran karena di anggap tidak cukup dua alat bukti.Keputusan inkonsistensi itu telah menyebabkan Panwaskab melanggar keputusannya sendiri dan telah menyalah gunakan di luar kewenangannya”.terang Imam.
Lanjut Imam dari aksi massa dengan perwakilan tim Mantap bersama tiga komisioner Panwaskab mengahasilkan keputusan, bahkan tiga komisioner Panwaskab Sampang atas nama Juhari, Muhalli, dan Insiyatun, membuat surat pernyataan tertulis bertanda tangan bermaterai, menyatakan tidak bisa menunggu C7 sebagaimana surat Panwaskab Sampang tanggal 7 Juli 2018 yang dilayangkan ke KPUD Sampang untuk akurasi dan menguatan alat bukti terhadap dugaan pelanggaran.
“Untuk memutuskan status penangan pelanggaran yang dilaporkan tim Mantap, sebab ada batas waktu penangan pelanggaran harus kami putuskan pada tanggal 7 Juli 2018, jam 00.00 Wib,” terang Imam.
Lebih lanjut Imam menegaskan surat pernyataan Panwaskab Sampang yang menganulir surat permintaan pembukaan C7 menunjukkan Panwaskab menyalahi aturan . “Terkait surat Panwaskab meminta membuka C7 belum ada jawaban, malah Panwaskab mengeluarkan surat tidak cukup bukti, intinya kami aksi ini belum bicara dugaan pelanggaran pilkada, namun khusus bicara konsistensi surat Panwaskab yang tida konsisten.”terang Imam.
Imam menambahkan, hasil aksi ke Panwaskab Sampang, kami menuntut komisioner mundur, surat panwaskab cacat hukum, dugaan pelanggaran pilkada sampang ditangani langsung Bawaslu Provinsi, dan lain-lain.(Lis)

Tags: