Pilkada Kota Malang Diharap Minim Pengaduan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf,  mengharapkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)  serentak pada akhir 2015 mendatang, minim pengaduan. Karena minimnya pengaduan itu sama dengan minimnya persoalan.
“Kalau pilkada serentak dilakukan dengan jujur, dan masing-masing pihak berjalan sesuai aturan maka tidak akan terjadi masalah yang layak untuk diadukan. Jika itu yang terjadi maka kualitas demokrasi tentunya sangat membanggakan, menjadi harapan semua pihak,” terang Wakil Gubernur yang kerap disapa Gus Ipul itu.
Karena itu, melalui sosialisasi pemilihan kepala derah, yang dilakukan selama dua hari, (6 – 7 /10), diharapkan masing-masing komponen penyelenggara Pemilu, menjalankan tugasnya secara profesional.
Di Jawa Timur lanjut Gus Ipul, dalam setiap penyelenggaraan pilkada, selalu ada pengaduan. Kendati begitu pihaknya berharap di pilkada serentak nanti, tidak ada lagi persoalan yang krusial.
“Kalau tidak ada pengaduan berarti penyelenggaraannya bagus,”timpal Gus Ipul.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejauh ini, telah menerima sebanyak 100 pengaduan terkait pilkada serentak. Namun menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqie,  tidak semua pengaduan itu diproses lantaran lebih banyak pengaduan terkait proses pencalonan, bukan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Jimly Asshiddiqie, lantas menyatakan, banyak laporan yang masuk itu lebih sebagai upaya mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sebagian besar, lanjutnya  pengaduan tidak bisa diproses karena tidak berkaitan dengan kode etik. Pelapor itu sepertinya menjadikan DKPP sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu. “Kalau tujuanya untuk mempengaruhi keputusan KPU, tentunya tidak bisa kita proses,” kata Jimly disela Pembukaan sosialisasi ke KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur di Universitas Muhhamadiyah Malang, Selasa (6/10) kemarin.
Pihaknya menambahkan, apabila  laporan terkait masalah administrasi pasangan calon maka penyelesaiannya didorong di KPU dan Bawaslu dan tidak perlu dibawa ke ranah kode etik. Sehingga DKPP tak perlu terlibat dalam teknis kepemiluan.
“Jika dalam prosesnya diduga ada pelanggaran kode etik, DKPP yang menyelesaiakan, tapi kalau masalah lain, kita tinggal mendorong agar bisa diselesaikan di KPU dan Bawaslu. Tapi kalau tetap terbukti ada pelanggaran kode etik itu baru tugas kami,”paparnya.  [mut]

Tags: