Pilkada (sudah) Berlalu

Hiruk pikuk coblosan pilkada (pemilihan Kepala daerah) serentak 2018, sudah usai. Plong, walau belum benar-benar selesai. Sebab biasanya, pilkada bukan selesai pada hasil perhitungan suara (manual) oleh KPU propinsi maupun KPUD. Melainkan menunggu amar penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Pilkada serentak saat ini patut dijadikan pengalaman berharga. Terutama dalam hal jumlah “pemain” yang turut me-riuh-kan prosesi demokrasi daerah.
Sebanyak 57 pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, mengikuti pilgub (pemilihan gubernur). Juga 509 paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota beserta Wakil Walikota, menjadi kontestan pilkada serentak 2018. Niscaya, lebih banyak yang kalah dalam pilkada. Hanya akan terdapat 17 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang bakal dilantik di istana negara. Serta sebanyak 154 paslon Bupati (beserta Wakil Bupati) dan Walikota (beserta Wakil Walikota), yang bakal dilantik di kantor gubernur setempat.
Konon, pilkada serentak 2018 akan menjadi pertarungan terakhir parpol. Sekaligus menjadi potret sukses pemilu legislatif dan pilpres 2019. Sebanyak 171 daerah akan menggelar hajat memilih pimpinan. Sebanyak 17 diantaranya, berupa pemilih gubernur (pilgub). Di Jawa Timur, misalnya, selain pilgub juga digelar 13 pilihan bupati, dan 5 pilwali. Sehingga terasa lebih seru dibanding pilkada serentak tahun 2017.
Lebih seru, karena diduga terdapat “pemain” pusat yang turut terlibat dalam pilkada. Bukan hanya “pemain” dari parpol level DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Melainkan juga pihak lain, yang bermain pada altar intelijen BKO (Bawah Kendali Operasi). Selain itu banyak calon Kepala Daerah yang terjerumus, terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang terjaring OTT, hampir seluruhnya berstatus incumbent.
Hasil coblosan pilkada, sudah bisa diketahui beberapa jam setalah tutup TPS (Tempat Pemungutan Suara). Berdasar hasil quick-count (hitung cepat) litbang Kompas, pilgub di Jawa Timur dimenangkan oleh paslon nomor urut 1 (Khofifah – Emil). Paslon nomor urut 1 ini, meraih 53,42%. Di Jawa Tengah, pasangan Ganjar Pranowo – Taj Yasin (nomor urut 1) memenangi pilgub, meraih 58,28%. Di Jawa Barat paslon nomor urut 1 (Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul) juga menang tipis, hanya berselisih 3,19% dari paslon nomor urut 3.
Tetapi pilkada, belum dianggap selesai dengan hasil quick-count (hitung cepat). Bahkan sampai pengumuman resmi KPU Propinsi serta KPUD Kabupaten dan Kota, juga belum dianggap tuntas. Sudah lazim, urusan pilkada akan bermuara akhir pada MK (Mahkamah Konstitusi). Sering pula proses pilkada (coblosan dan perhitungan hasil coblosan) harus diulang berdasar amar ketetapan MK.
Pengulangan proses pilkada, bisa dimulai dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tahap penghitungan, maupun coblosan. Memerlukan waktu cukup lama. Umumnya, sengketa pilkada bertumpu pada perhitungan hasil coblosan. Namun banyak pula sengketa yang berasal dari pelanggaran terhadap UU Pilkada. Misalnya politik uang (biasa disebut “serangan fajar”).
Sesungguhnya, sudah banyak politik uang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas. Tetapi penyelesaiannya tidak memuaskan. Pilkada bisa diulang (berdasar putusan MK). Coblos ulangan pilkada, misalnya, pernah terjadi di kabupaten Gresik (tahun 2010). Sebanyak 9 kecamatan (dari 18 kecamatan) harus mengulang coblosan pilbup. Hasilnya, paslon yang semula memenangi pilkada, ternyata kalah pada pilkada ulang.
Tetapi pencermatan pilkada serentak bukan hanya pada paslon, melainkan juga penyelenggara. Pada pilkada serentak tahun 2015 lalu, lebih dari 250 penyelenggara (jajaran KPUD dan Badan Pengawas Pemilu) memperoleh hukuman. Pilkada (dan pemilihan umum), masih memerlukan perbaikan penyelenggaraan, sebagai jaminan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil.
——— 000 ———

Rate this article!
Pilkada (sudah) Berlalu,5 / 5 ( 1votes )
Tags: