Pilkada Tak Boleh Terpengaruh Dualisme Partai

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Jakarta, Bhirawa
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama harus berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan persoalan internal dalam tubuh partai tertentu.
“Pilkada harus jalan terus, kalau satu tahun (persoalan internal partai) tidak kelar memangnya tidak mau pilkada selama setahun gara-gara itu? Kan tidak,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/4) kemarin.
Oleh karena itu dia memperingatkan kepada para elit partai yang sedang bertikai di pengadilan untuk segera menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusannya, apalagi tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah dekat.
“Partai itu memang harus menyelesaikan masalah internalnya, pendaftarannya itu kan Juli, masih dua bulan lagi,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengesahkan tujuh draf peraturan terkait pilkada karena masih ada satu draf yang belum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR, yakni peraturan terkait pencalonan.
Dalam draf peraturannya, KPU mengatur partai yang masih berperkara hukum di pengadilan hanya dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, untuk Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menunggu putusan tertinggi proses peradilan yang prosesnya cukup lama. Namun, Panitia Kerja dari Komisi II berpendapat yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah adalah partai yang kepengurusannya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan menuntaskan semua draf peraturan terkait pilkada paling lambat pada Kamis (30/4).
“Mereka (DPR) masih meminta kami untuk lebih sabar dan menunggu, namun kami sampaikan bahwa ada batas waktu dan peraturan ini dibutuhkan sebagai dasar hukum kami menjalankan tahapan pilkada. Kami harus menuntaskan semua peraturan itu tanggal 30 April,” jelas Hadar.  [ant,ira]

Tags: