Pilkada Ulang Bukan Sepenuhnya Kesalahan KPU Sampang

Ahmad Zahri sekretaris daerah (Sekda) lumbung informasi rakyat (LIRA)

Sampang,Bhirawa
Putusan mahkamah konstitusi (MK), terhadap pilkada Sampang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), terus menuai respon masyarakat. Jika selama ini semua pihak menyalahkan KPU Sampang dianggap gagal total penyediakan daftar pemilih tetap (DPT), kini respon dukungan pada KPU Sampang mulai disuarakan sebagian kalangan.
Ahmad Zahri sekretaris daerah (Sekda) lumbung informasi rakyat (LIRA) Kabupaten Sampang mengatakan, putusan MK terkait daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sampang yang dianggap tidak valid dan tidak logis, hal itu tidak semuanya menjadi kesalahan KPU Sampang, sebab sejak awal koordinasi DPT tersebut sudah menjadi koordinasi vertikal antara KPU Sampang dengan KPU RI. Sabtu (8/9).
“Jika melihat amar putusan MK terkait PSU, salah satunya yang menjadi akar persoalan adalah DPT, padahal lahirnya DPT itu salah satu data yang disajikan dari Dirjen Kemendagri ke KPU RI, sedangkan KPU Sampang hanya menjalankan perintah sesuai juklak dan juknis dari dKPU RI”.jelasnya.
Lanjut Zahri, semua tahapan pengelolaan data pemilih untuk menjadi DPT sudah ada petunjuk teknis dari KPU pusat dan itu semuanya sama di Kabupaten lain, ambil saja contoh tahapan DPT di Kabupaten Sampang, awalnya daftar potensial pemilh pemilu (DP4) dari kemendagri RI kurang lebih 662.000 diserahkan ke KPU RI dan disingkroniskan dengan data Pilpres 2014 sebanyak 805.000 setelah disingkronkan muncul angka daftar pemilih sementara (DPS) 816.000 lalu DPS tersebut oleh KPU pusat dikirim ke KPU Sampang, kemudian KPU Sampang mengelola DPS tersebut dengan proses coklit dan lain-lain, sehingga muncul DPT Pilkada Sampang sebanyak 803.000.
Zahri mengatakan, mengingat tahapan pengelolaan data pemilih hingga menjadi DPT tersebut KPU Sampang hanya menjalan petunjuk KPU pusat, mestinya yang paling harus bertanggungjawab dari keputusan MK, adalah KPU pusat Bukan KPU Sampang, lalu bagaimana dengan pilkada Kabupaten lain yang sistem pengelolaan DPT nya sama mekanismenya sesuai Petunjuk KPU pusat.
“kami berharap masyarakat menghargai kinerja KPU Sampang yang sudah cukup maksimal dalam melaksanakan kinerjanya, terkait keputusan MK yang final dan mengingat semua pihak juga harus mematuhinya. Terkait waktu pelaksanaan PSU Pilkada Sampang yang hanya disediakan 2 bulan terlalu singkat dan berpotensi tidak maksimal. (Lis)

Tags: