Pilkades Serentak 33 Desa Terganjal Permendagri

pilkadesKab Mojokerto, Bhirawa
Kekosongan 33  jabatan Kepala Desa (Kades) di Kab Mojokerto dipastikan akan terus berlangsung. Pasalnya Pemkab Mojokerto tak berani menggelar pemilihan Kades serentak untuk mengisi jabatan kosong itu. Pemkab berdalih hingga kini aturan sebagai petunjuk tehnis belum ada. Sehingga Pemkab Mojokerto masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, Nugroho Budi Sulistiyo mengatakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait desa sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Namun, hingga kini ia masih menunggu Permendagri sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada yang sah.
”Raperda Desa sekarang memang masih dalam bahasan legislatif. Tapi meskipun sudah disahkan, kita tetap menunggu aturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukumnya untuk menggelar Pilkada serentak,” ujarnya, Kamis (29/1) kemarin.
Nugroho menambahkan, tiga Raperda yang sudah disampaikan ke dewan secara garis besar mengacu pada rancangan peraturan sebelumnya. Sehingga nantinya, jika peraturan dari menteri keluar, maka Pemkab hanya tinggal menyesuaikan saja.
”Kalau Permendagri tentang desa keluar Bulan Februari, maka Pilkades bisa saja dilaksanakan Bulan Maret atau April. Sebab ada 33 Desa yang jabatan Kadesnya kosong. Tapi persoalannya sekarang belum turun Permendagrinya, jadi otomatis kita tak bisa menggelar Pilkades serentak itu,” tambahnya.
Menurut Nugroho, Pemkab Mojokerto sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015 ini dialokasikan untuk biaya Pilkades. Karena Anggaran sudah disiapkan, jadi kini tinggal menunggu aturan turun saja, begitu Permendagri turun langsung start,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemkab Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, 33 jabatan Kades yang lowong kini diisi Pelaksana Tugas (Plt). Pilkades akan digelar serentak dalam satu hari, waktunya sebelum digelar Pilkada.
Masih kata Rachmat, pelaksanaannya sendiri menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang kemungkinan akan selesai Bulan Februari mendatang. Pasca Perda kelar maka nupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi tentang jadwal pelaksanaan Pilkades serentak.
”Kemungkinan Februari Perda sudah selesai dilanjutkan Bupati mengeluarkan SK jadwal pelaksanaan, karena jadwal bisa ditentukan setelah Perda turun termasuk biaya pelaksanaan Pilkades itu. Paling lambat, Pilkades serentak digelar Bulan April mendatang,” katanya.
Sebelumnya sebanyak 33 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kab Mojokerto lowong sampai Maret 2015 mendatang. Ini dampak dari munculnya UU desa dan edaran dari Kemendagri dan Pemkab Mojokerto yang melarang pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa. [kar]

Tags: