Pilkades Serentak 4.868 Desa Jadi Perhatian Pemprov Jatim

Foto Ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Sepanjang tahun 2019 akan menjadi tahun dengan pemilihan kepala desa serentak paling banyak sejak 2015 hingga 2022 mendatang. Tak kurang dari 4.868 desa menggelar pemilihan kepala desa yang tersebar di 28 kabupaten se Jatim. Jumlah tersebut lebih dari 50 persen dari total desa yang ada di Jatim sebanyak 7.724 desa.
Banyaknya jumlah penyelenggaraan pilkades serentak di Jatim tersebut mendapat perhatian khusus dari Pemprov Jatim. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Indah Wahyuni menuturkan, dari 30 kabupaten yang memiliki desa, tahun ini terdapat 28 daerah yang menyelenggarakan pilkades serentak.
Pemprov, lanjut dia, akan membuka diri jika terjadi permasalahan dan terbuka untuk menerima konsultasi. Namun, di sisi lain Pemprov sendiri wajib melakukan monitoring dan evaluasi. Karena permasalahan pun yang terjadi di daerah, gubernur wajib mengetahui sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. “Dan fungsi pembinaan dan pengawasan kan ada di Pemprov,” tutur perempuan yang akrab di sapa Yuyun tersebut.
Dari 30 kabupaten se Jatim, dua daerah yang tidak menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini adalah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bangkalan. Sementara untuk kabupaten dengan penyelenggaraan terbanyak tahun ini adalah Lamongan dengan total 385 desa.
Terkait jadwal pelaksanaan, Yuyun mengakui setiap daerah memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda.Hal ini mengacu masa jabatan masing-masing kepala desa di daerah setempat. Bahkan untuk beberapa daerah telah melakukan pilkades serentak pada awal tahun ini. Seperti Nganjuk yang digelar pada Februari lalu dengan jumlah 232 desa dan Trenggalek pada 137 desa.
Aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini sudah diatur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 31 ayat 1 disebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Pemprov Jatim, diakui Yuyun tidak ikut andil dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Semua kebijakan merupakan wewenang pemerintah kabupaten. “Kami hanya membina kepala desa yang sudah terpilih. Sementara Biaya pelaksanaannya dari daerah (kabupaten) sendiri,” ungkapnya.
Terkait anggaran ini, Yuyun mengaku beban daerah cukup besar untuk penyelenggaraan Pilkades. Terlebih untuk 19 daerah yang pada 2020 juga akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Sehingga, mulai tahun ini pemerintah daerah sudah harus mempersiapkan anggaran untuk pilkada serentak.
“Memang besar, karena itu Pemda harus memiliki tabungan atau dana cadangan yang digunakan baik untuk pilkades serentak maupun tabungan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang,” pungkas dia. [tam]

Tags: