Pilkades Serentak, Dana Desa Kabupaten Lamongan Rawan Disalahgunakan

Foto Ilustrasi

Lamongan,Bhirawa
Musim Pilihan Kepala Desa , membuat Dana Desa (DD) rawan disalahgunakan.Untuk itu warga di Lamongan diharap turut serta mengawasi Dana Desa (DD) agar tidak disalahgunakan terutama Kades petahana dalam Pemilihan Kepala (Pilkades) mendatang.
“Memang penggunaan Dana Desa (DD) itu harus sesuai dengan aturan penggunaan, makanya kita berharap masyarakat terus mengawasi penggunaannya, terlebih saat pilkades serentak yang digelar pada September 2019 mendatang” kata Kepala Bagian Pemerintah Desa(Pemdes) Pemkab Lamongan Abdul Khowi, melalui Kabag Humas dan Protokoler, Agus Hendrawan, Rabu (19/6) siang.
Maka, tegas Agus, panggilan Agus Hendrawan, bila menemukan penyalagunaan DD, masyarakat dapat langsung melaporkan ke intitusi terkait, diantaranya ke Inspektorat Daerah.
Seperti diketahui bulan September mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan. Dan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemkab Lamongan menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar yang diambilkan dari APBD.
“Pada Pilkades serentak 2019 yang diikuti sebanyak 385 desa ini Pemkab Lamongan telah menganggarkan dana sebesar Rp 13,4 miliar dari dana APBD´kata Kepala Bagian Pemerintah Desa(Pemdes) Pemkab Lamongan Abdul Khowi, pada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada diperuntukkan untuk Alat Tulis Kantor (ATK), surat suara, kotak suara serta honor-honor.
“Sedangkan dana yang dari APBDes menyesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing desa,” ungkapnya.
Dalam Pilkades serentak tersebut, penetapan Cakades(Calon Kepala Desa) paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.
Dan Kepala Desa (Kades) yang akan maju lagi menjadi calon Kepala Desa di Pilkades mendatang tersebut harus mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak maju atau mengikuti Pilkades tersebut.
“Dan Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabar dan berniat maju lagi atau mencalonkan lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, maka ia harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Agus Hendrawan. [Mb9]

Tags: