Pilwali Kota Pasuruan Nihil Calon Perseorangan

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari bersama Ketua Bawaslu Kota Anas, M Anas di hari akhir pendaftaran dan penyerahan pendaftaran calon perseorangan di kantor KPU Kota Pasuruan, Minggu (23/2) dini hari. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pasuruan 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari
menyampaikan tak ada satupun tokoh yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan hingga jalur perseorangan Kota Pasuruan 2020 resmi ditutup pada, Minggu (23/2).
“Hingga pukul 24.00 kemarin, tak ada satu pun tokoh yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan,” papar Royce Diana Sari, Senin (24/2).
Sekadar diketahui, syarat untuk maju pada jalur perseorangan tersebut adalah memiliki dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT Kota Pasuruan pada Pemilu 2019 dan harus tersebar di 3 Kecamatan.
DPT Kota Pasuruan pada tahun 2019 diketahui berjumlah 147.500 pemilih, sehingga jika seseorang ingin maju Pilkada Kota Pasuruan 2020 jalur perseorangan, ia harus memiliki jumlah dukungan KTP elektronik sebanyak 14.750.
“Memang ada yang konsultasi. Tapi, hingga batas akhir tak ada yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan,” kata Royce Diana Sari.
KPU Kota Pasuruan selanjutnya melakukan sosialisasi terkait Pilkada Kota Pasuruan 2020 kepada masyarakat. Pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sendiri akan dibuka pada 16-18 Juni 2020. [hil]

Tags: