Pimpinan Dewan Kabupaten Gresik Perintahkan BK Periksa Anggota

Kursi kosong saat sidang paripurna DPRD Kab Gresik.

(Tinggalkan Kursi Tidak Izin Saat Rapat Paripurna)
Gresik, Bhirawa
Sikap tegas ditunjukan Pimpinan DPRD Kab Gresik pada saat memimpin sidang paripurna. Mengetahui jumlah anggota berkurang, langsung meminta pada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Untuk proses sesuai aturan sebab merupakan pelanggaran, perintah pimpinan ini pada saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas Raperda pelaksanaan pertangungjawaban APBD Tahun 2017 lalu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, yang memimpin sidang. Pada saat eksekutif hadir dalam rapat hingga selesai, tidak hadir mengikuti rapat paripurna dan harus ditindak. Juga harus ditetapkan secara adil bagi anggota dewan dan tugas BK dewan yang akan memproses.
”Di awal kursi yang ditempati anggota terisi dan banyak kehadiran tapi dipertengahan banyak tempat duduk anggota yang kosong. Nanti akan dicek lewat absensi, siapa saja yang awalnya hadir kemudian meninggalkan ruang rapat sebelum acara selesai,” ujarnya.
Ditambahkan Nur Saida, sikap adil harus diterapkan. Sebab peristiwa anggota dewan meninggalkan rapat paripurna sebelum acara selesai, tidak dibenarkan dan harus diproses agar tidak mengulanginya lagi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Mohammad Syafi’ AM mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik harus bertindak menyikapi kedisiplinan anggota dewan itu. Ketua BK harus mencatat semua ini, untuk terus nanti ditindaklanjuti.
Terpisah Ketua BK DPRD Gresik, Anwar Sadad, mengaku belum mendapatkan data kehadiran anggota dewan, saat rapat paripurna agenda pembacaan Pemandangan Umum (PU) atas LKPj Bupati tahun 2017. Namun pasti akan ditindaklanjuti karena itu perintah langsung pimpinan saat rapat paripurna, mengenai sanksinya ditunggu saja. [kim]

Tags: