Pimpinan Dewan Pastikan Akan Segera Ubah Tatib Dewan

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Perubahan tata tertib (tatib) dewan terkait dengan disahkannya Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) semakin menguat. Bahkan sejumlah pimpinan DPRD Jatim mendukung untuk segera diselesaikan revisi Perda Tatib Dewan karena banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi menegaskan revisi tatib dewan mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, banyak sekali persoalan yang menyangkut kinerja dewan, mulai soal pengesahan Perda yang dilakukan Mendagri, soal PSPD hingga hak protokoler dan keuangan DPRD.
“Memang sudah saatnya tatib dewan Nomor 23 Tahun 2009 direvisi karena dasar hukumnya sudah tertinggal dengan aturan yang baru, seiring munculnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU No 17 Tahun 2014 tentangĀ  MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Apalagi dalam Permendagri aturan untuk pengesahan Perda banyak berubah. Jika sebelumnya dewan melakukan pengesahan lewat rapat paripurna lalu dikirimkan ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan, namun untuk sekarang ini sebelum dilakukan pengesahan di dewan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri,”tegas politisi asal PDIP Jatim ini, Rabu (28/9).
Berikut dengan Perda PSPD pengesahannya di tatib dimungkinkan bersamaan dengan pembahasan KUA/PPAS. Dengan begitu ketika telah dilakukan pengesahan RAPBD 2017, maka masalah mitra kerja sudah selesai dan tidak menimbulkan permasalahan. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jatim.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo mengaku masih belum dihubungi oleh pimpinan dewan. Namun demikian pihaknya siap saja jika diberikan kewenangan untuk melakukan revisi pada tatib dewan yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan karena banyaknya aturan baru yang muncul.
“Intinya jika kita diberi kewenangan siap saja. Apalagi kita hanya mengubah dasar hukum saja. Paling hanya dibutuhkan waktu hanya dua bulan saja. Tapi memang tatib dewan harus segera direvisi karena memang isinya banyak yang tidak sesuai di lapangan,”tegas polisi asal dari Partai Golkar.

PNS Dapat Promosi
Digedoknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 11 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuka peluang banyak PNS untuk dapat promosi jabatan. Sebab dengan perda baru ini justru membuat banyak kursi jabatan.
“Alhamdulillah Perda OPD Pemprov Jatim sudah tuntas 100 persen. Selasa (27/9), kemarin sudah kita bawa ke Kemendagri dan langsung mendapat nomor registrasi,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM, Rabu (28/9).
Nomor registrasi itu yakni Norek Perda Provinsi Jatim: 12/235/2016. Nomor ini, kata Setiadjit, akan dicantumkan di perda untuk di undangkan. “Tidak ada evaluasi sama sekali dari Kemendagri, karena perda kita sudah sangat baik dan sesuai PP dan UU,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan perda OPD ini ada tujuh jabatan eselon II yang hilang, 35 jabatan eselon III dan 61 jabatan yang hilang. Tapi jumlah itu semakin banyak setelah ada kewenangan baru yang terhenti di lingkup Pemprov Jatim. Seperti kewenangan di Dinas Pendidikan, Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dishub dan LLAJ.
“Contohnya di Dinas Pendidikan ada UPT Satuan Pendidikan yang jumlahnya mencapai 784 SMA, SMK, Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Di UPT Satuan Pendidikan ini nanti akan ada satu pejabat eselon IV b. Ini dimungkinkan akan ada banyak eselon IV b yang promosi,” ungkap Setiadjit.
Meski akan ada banyak jabatan yang ditempatkan di daerah, kata Setiadjit, Gubernur Jatim memerintahkan untuk memperkuat posisi Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah). Sehingga di Bakorwil nanti akan ada bidang baru membantu kinerja SKPD pemprov.
Sementara untuk jabatan eselon II yang hilang, katanya, yaitu Biro Kerjasama, Sekretaris DP Korpri, dua jabatan staf ahli gubernur, satu asisten, Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang dilebur di Dinas Pertanian dan Biro Kesra yang digabung ke Biro Kesmas.
“Setelah proses perda ini selesai, proses selanjutnya adalah pembuatan Pergub per SKPD kecuali biro-biro di lingkungan Setdaprov Jatim. Perda ini sudah di meja Biro Hukum. Mungkin satu atau dua minggu ini sudah selesai Pergubnya,” katanya.
Terkait kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan Perda OPD, Setiadjit mengatakan sudah cukup banyak. Di antaranya Gresik, Tuban, Ponorogo, Pacitan, Kota Mojokerto, Trenggalek, Pamekasan, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Tulungagung dan Banyuwangi. “Setiap hari saya selalu dimintai daerah untuk konsultasi pembuatan Perda OPD,” ujarnya. [cty, iib]

Tags: