Pimpinan Dewan Pastikan Pembahasan Tak Ganggu Pelantikan

Foto: ilutrasi

Foto: ilutrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pimpinan DPRD Jatim memastikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2015 tidak akan mengganggu proses pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019. Ini karena KUA-PPAS dipastikan selesai pada 22 Agustus 2014, atau satu minggu sebelum proses pelantikan anggota dewan baru dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Halim Iskandar memastikan jika pembahasan KUA PPAS sudah dilaksanakan satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Karena sifatnya hanya poin-poin saja terkait penyusunan APBD 2015 sehingga pembahasannya tidak terlalu rumit dan hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu saja. Dengan begitu per 22Agustus 2014 sudah dapat disahkan.
“Kami di Badan Musyawarah (Banmus) sudah menjadwalkan jika dalam Agustus ini akan ada empat paripurna. Salah satunya tepatnya pada 22 Agustus 2014 dilaksanakan pengesahan KUA PPAS. Selanjutnya pada 31 Agustus dilakukan paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah jabatan kepada anggota DPRD Jatim baru periode 2014-2019,”tegas Halim, Senin (11/9).
Selanjutnya untuk APBD 2015 akan dibahas oleh dewan yang baru. Alasan KUA PPAS dibahas oleh dewan lama semata-mata agar pengesahan APBD 2015 tepat waktu yang biasanya dilaksanakan pada November 2014. Apalagi dewan baru nanti disibukkan dengan pembahasan komisi dan sejumlah alat kelengkapan dewan. Biasanya saat itu membutuhkan waktu sekitar satu bulan lamanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Faf Adisiswo. Menurut politisi asal PartaiGerindra Jatim ini, pembahasan KUA PPAS yang dilakukan dewan lama tidak menyalahi aturan. Justru dewan baru merasa terbantu karena pengesahan APBD 2015 harus tepat waktu yaitu November 2014. ”Yang pasti pembahasan KUA PPAS wajib selesai sebelum pelantikan anggota dewan baru. Dengan begitu pembangunan di masyarakat dapat direalisasi sesuai jadwal,”tegasnya.
Namun terlepas dari itu semua, di lingkungan DPRD Jatim ada rumor jika pembahasan KUA PPAS dilaksanakan secara maraton di luar Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya. Sebagai bukti dalam dua minggu ini tidak ada sedikitpun aktivitas yang dilakukan anggota DPRD Jatim bersama eksekutif. Biasanya, selama ini pembahasan KUA PPAS dilaksanakan di masing-masing ruang komisi sesuai mitra kerja  eksekutif.
“Memang ada rumor seperti itu, jika pembahasan KUA PPAS tidak dilakukan di gedung dewan sebagaimana biasanya. Namun dilakukan di luar Jatim sekaligus dimanfaatkan untuk anggota dewan ngelencer sebelum jabatannya habis sebagai wakil rakyat,”tegas salah satu sumber di dewan yang menolak namanya disebut.
Pemikiran pembahasan KUA PPAS di luar gedung dewan lantaran keinginan dewan lama untuk kunker keluar negeri  dan Bimbingan Teknis (Bintek) ditolak Gubernur Jatim, menyusul turunnya Surat Edaran (SE) dari Depdagri. Padahal mereka terus mendesak untuk bisa kunjungan keluar negeri sekaligus Bintek. Sebagai solusinya akhirnya diambil jalan tengah dengan melakukan pembahasan KUA PPAS di luar Jatim. [cty]

Tags: