Pimpinan Dewan Setujui Raperda Perlindungan Anak

DPRD Jatim, Bhirawa
Setelah terkatung-katung selama satu tahun lamanya, sepuluh fraksi di DPRD Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda Perlindungan Anak dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (24/2).
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (PD) Jatim H Nur Muhyidin menjelaskan anggota dewan menyetujui Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak ditetapkan menjadi Perda. Namun  ada beberapa catatan yang perlu disempurnakan. Yang perlu ditindaklanjuti yaitu perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan normanya, yang kedua penguatan posisi hukum perda tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jatim terhadap kehidupan anak – anak sehingga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak – anak itu menjadi tekad pemerintah dalam semua tingkatannya.
“Kami berharap dalam perda ini nanti memang benar – benar memberikan perlindungan kepada anak secara sistematik dan tepat sasaran, serta selanjutnya fraksi Partai Demokrat akan melakukan pengawasan fungsional terhadap perda tersebut ” papar Muhyidin yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dra Hj Anisah Syakur mengatakan fraksi PKB menyatakan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda Perlindungan Anak. “Kami berharap Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini nantinya dapat memberikan  hak dan perlindungan kepada anak – anak di Jatim agar dapat hidup secara layak tanpa ada kekerasan lagi,” tegasnya
Maka itu fraksi PKB berkesimpulan bahwa perda tersebut telah memenuhi unsur atau prasyarat untuk dijadikan sebuah Perda Anak baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridisnya. Secara komprehensif mengatur hal – hal tentang hak – hak anak dari kekerasan. “Fraksi PKB berharap agar perda ini dapat betul – betul memberikan manfaat bagi masyarakat Jatim, khususnya kesejahteraan bagi anak – anak,” ujarnya.
Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim H Saleh Ismail Mukadar menyatakan Fraksi PDIP dapat menerima raperda ini untuk ditetapkan dan disahkan menjadi perda. Namun pihaknya ada beberapa saran yang perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah yaitu memberikan rekomendasi agar Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) diperluas cakupan tupoksinya dengan meliputi perlindungan anak, sehingga hak – hak anak dapat terjamin dengan baik.  “Kami meminta ke Gubernur Jatim segera membuat Pergub secepatnya,”tegasnya.
Terpisah, Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan di DPRD Jatim yang telah membahas, dan menyetujui  perda tersebut.   “Diharapkan perda  ini dapat dilaksanakan sesuai harapan. Perda  ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas semata, tapi dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada pembangunan daerah, serta kehidupan masyarakat di Provinsi Jatim khususnya hak – hak anak dapat dilindungi dengan sistematis,” ujarnya.  [cty]

Tags: