Pimpinan Dewan tegaskan Pertiwi Ayu Khrisna Masih Ketua Fraksi Golkar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pertarungan internal Fraksi Golkar semakin panas saja. Setelah pekan lalu DPD Golkar Surabaya melayangkan surat reposisi fraksi kepada pimpinan Dewan, kini ketua fraksi, Pertiwi Ayu Khrisna melakukan perlawanan di tingkat lembaga legislative.
Melalui kuasa hukumnya, Sholeh and Partners, Pertiwi Ayu Khrisna mengirimkan surat bantahan terkait  Surat nomer B-02/DPD II/PG/III/2016, perihal perubahan structural fraksi partai Golkar tertanggal 21 Maret 2016 dari DPD II Partai Golkar Surabaya.
Menariknya, pihak pimpinan Dewan setuju mempending surat reposisi fraksi dari DPD Golkar Surabaya dengan alasan pengubahan fraksi hanya bisa dibahas bila surat permintaan berasal dari fraksi.
Wakil ketua DPRD Surabaya , Masduki Toha, menegaskan, bahwa lembaga DPRD Surabaya hanya akan merespon dan melakukan pemabahasan surat yang datangnya dari Fraksi, bukan langsung dari Partai.
“Tanggal 21, kami memang menerima surat dari partai Golkar terkait penggantian pengurus fraksi di DPRD Surabaya, tetapi yang harus diketahui, surat yang bisa kita bahas itu hanya yang berasal dari fraksi,” tegasnya. Senin (28/3).
Masduki juga mengaku jika hasil konsultasinya dengan Armuji Ketua DPRD Surabaya, seluruh unsur pimpinan sepakat untuk menunda pembahasannya, karena diketahui di tubuh partai dengan lambang pohon beringin di Surabaya sedang dilanda konflik intern.
“Sekarang juga muncul surat protes dari kuasa hukum Bu Ayu, maka hasil konsultasi saya dengan ketua (Armuji-red), proses surat itu dipending dulu sampai persoalan internnya diselesaikan, sambil kita menunggu perkembangannya, dan dua-duanya akan kami panggil untuk membantu penyelesaiannya,” tandasnya.
Selanjutnya Masduki Toha juga mengatakan jika sampai saat ini, status Pertiwi Ayu Khrisna sebagai ketua Fraksi masih sah dan berlaku, karena untuk menggantinya harus melalui tahapan rapat Banmus dan rapat paripurna.
“Jadi sampai sekarang ketuanya masih Bu Ayu, karena sebenarnya, Pimpinan itu hanya mengumumkan saja, jadi surat DPD Golkar Surabaya itu salah alamat, karena DPRD Surabaya hanya akan merespon surat yang berasal dari fraksi, bukan dari partai, karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai yang sah dan resmi” katanya.
Saat M Sholeh kuasa hukum Pertiwi Ayu Khrisna menghadap Masduki Toha Wakil ketua DPRD Surabaya menyampaikan, bahwa ketua dengan status Plt yang saat ini disandang M Alyas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan reposisi dan restrukturisasi.
“Intinya ada 4 poin, pertama, surat Plt itu cacat karena kewenangannya tidak ada untuk melakukan reposisi, pergantian fraksi itu harus melalui rapat pleno, tapi yang terjadi malah pemalsuan tanda tangan, kedua, ini tidak sesuai PO, harusnya dia baca lagi itu,” pintanya kepada Masduki di ruangn kerjanya
Masih M Sholeh, ketiga, SK Menkumham telah memenangkan Munas Riau, maka seharusnya tidak ada lagi pejabat Plt, dan untuk Surabaya kembali ke Adies kadir, ke empat, sebagai kuasa hukum kami meminta kepada ketua DPRD untuk menunda proses surat dari DPD pimpinan M Alyas, sampai konflik internnya selesai.
Didukung 5 pengacara lainya, Selanjutnya M Sholeh jugta menyampaikan kepada wartawan, bahwa pihkanya akan menyampaikan gugatan ke mahkamah partai, jika hasilnya tidak memuaskan maka akan dibawa ke pengadilan negeri, karena jika kasus ini dibiarkan akan rusak, dampaknya akan fatal yakni seorang Plt bisa mengganti siapapun.
“Diman-mana, jabatan Plt itu tidak punya kewenangan strategis, dan untuk mengganti posisi ketua Fraksi itu seharusnya berbasis kinerja, bukan like n dislike,” ucapnya.
Sementara itu suara dari DPD I Golkar Jatim justru melawan posisi Pertiwi Ayu Khrisna. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur Hery Sugihono mengatakan,kebijakan pergantian antar waktu (PAW) menjadi wilayah kebijakan partai. Sehingga, keputusan apapun sebagai kader harus mengikuti
intruksi.
“Harus mengikuti intruksi partai. Karena itu,  ketua fraksi harus legowo,” tandas Herry.
Hery Sugihono yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini, menambahkan tidakada aturan yang mengikat plt ketua mengeluarkan keputusan strategis. Ia mencontohkan, saat dirinya duduk sebagai plt ketua, juga sempat mengeluarkan keputusan strategis.
“Saya kira tidak ada aturannya, karena memang plt ketua bisa mengeluarkan keputusan strategis,” urai
dia.
Pratiwi Ayu Khrisna sendiri menegaskan memilih tidak turun dari jabatannya meski Pj Ketua DPD I Partai Golkar Surabaya, M Alyas mendesak untuk melepas jabat sebagai ketua fraksi. “Aturannya memang tidak ada. Apalagi, kebijakan itu tidak dilakukan dalam pleno,” sangah Pratiwi
Ayu. [gat]

Tags: