Pimpinan Disahkan, Aturan Ditegakkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan komposisi pimpinan DPRD Surabaya. Dengan disahkannya empat pimpinan dewan melalui SK Gubernur No 171.436/583/011/2014 ini, pembahasan tata tertib dewan bisa mulai digulirkan.
Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji menginformasikan SK gubernu tentang penetapan pimpinan dewan sudah diterima DPRD Surabaya, Senin (15/9).  Pengambilan sumpah pimpinan dewan, lanjut Armuji akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/9).
” SK-nya tertanggal 12 September kemarin, memang baru sampai hari ini (Senin). Pengambilan sumpah pimpinan akan dilaksanakan Rabu besok,” terang politisi PDIP yang sudah empat periode bertengger di DPRD Surabaya ini.
Tentang pembentukan Pansus Tata tertib Dewan, Armuji menjanjikan dalam minggu ini sudah ada paripurna pembentukan Pansus  Tata Tertib . “Jadi sumpah jabatan pimpinan Rabu, langsung dilanjutkan dengan pengesahan fraksi-fraksi. Setelah itu baru rapat pembentukan Pansus Tata Tertib. Diperkirakan Jumat kita sudah mengesahkan Pansus Tata Tertib Dewan,” terangnya.
Masih terkait tata tertib dewan, Armuji menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dibandingkan dengan tata tertib periode sebelumnya. Menurutnya berdasarkan arahan dari Pemprov Jatim maupun surat Kemendagri, tidak ada perubahan aturan mengenai tata tertib dewan untuk di daerah.
Sementara Wakil Ketua DPRD dari PKB Masduki Toha menjanjikan bakal ada perubahan atas pelaksanaan tata tertib dewan. Menurutnya, meskipun secara aturan tata tertib dewan tidak mengalami perubahan, namun pelaksanaannya akan berubah lebih terbuka dibandingkan periode lalu.
“Tata tertibnya memang tidak berubah, tapi pelaksanaannya akan lebih terbuka. Kita telah menyepakati bahwa azas kolektif kolegial bakal dihormati. Keputusan bukan hanya keputusan pimpinan, tapi pelaksanaan tata tertib itu yang didahulukan,” ujar Masduki yang sudah tiga periode menduduki kursi DPRD Surabaya ini.
Salah satu aturan yang akan ditegakkan, lanjut Masduki adalah terkait absensi anggota. Menurutnya dalam tata tertib dewan akan ditegaskan penghitungan kehadiran anggota dihitung berdasarkan tanda tangan dan kehadiran fisik. Hal ini akan berlaku pada semua kegiatan dewan baik di tingkat komisi, alat kelengkapan termasuk sidang paripurna. “Jadi kalau ada rapat yang tanda tangan 15 orang, sementara yang hadir hanya 10 orang  maka yang dihitung adalah kehadiran fisik,” tegasnya.
Aturan ini, lanjut Masduki, sebagai bagian dari penghormatan azas kolektif kolegial.  Semua anggota dewan, lanjutnya, harus dihormati dan menghormati semua proses yang ada di dalam dewan. “Jangan sampai ada yang bilang tidak hadir dan tidak bertanggungjawab dengan keputusan. Padahal ia tanda tangan,” tegasnya.
Selain masalah absensi, Masduki juga menyebut pembentukan pimpinan di level alat kelengkapan dewan juga bakal dilaksanakan sesuai dengan tata tertib. Dengan demikian, lanjutnya , pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan diserahkan sepenuhnya kepada anggota alat kelengkapan dewan yang bersangkutan. “Kalau komisi ya dipilih komisi, kalau BK ya BK demikian seterusnya. Pimpinan hanya sebagai fasilitator saja,” terang politisi PKB dan Anshor ini. [gat]

Rate this article!
Tags: