Pimpinan DPRD dan Bupati Pamekasan Tandatangani Perda P.APBD 2020-KUA PPAS 2021

Ketua DPRD Pamekasan, H. Fathor Rahman, didampingi pimpinan dewan menyerahkan Perda P.APBD 2020 dan KUA PPAS 2021 kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. [syamsudin/Bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Perda Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA PPAS Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan, dipimpin Ketua DPRD, H. Fathor Rahman, di ruang sidang utama, Senin (26/10).

Paripurna dihadiri 32 anggota dewan mengikuti protokol kesehatan Covid 19. Pimpinan rapat menjelaskan, ditetapkan dan ditandatangani Raperda P. APBD 2020 setelah dievalusi dan disetujui Gubernur Jawa Timur.

Penetapan dan Penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara penyusunan dibahas sejak tanggal 3 Oktober 2020 bersama Fraksi, Komisi dan rapat Tim Anggaran dan Badan Anggaran, sudah selesai.

Acara dihadiri Forpimda, Sekda Pamekasan, Kepala BK dan Aset Daerah, Ketua Bappeda dan undangan menyaksikan penandatanganan Raperda P.APBD TA 2020 dan KUA PPAS TA 2021 oleh Bupati Pamekasan bersama Ketua dan pimpinan DPRD Pamekasan.

Pimpinan rapat menegaskan, ditandatangani P.APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah berarti kita telah memiliki sandaran yuridis untuk melakukan penyempunaan penggunaan anggaran kegiatan pendapatan dan belanja daerah TA 2020, dengan harapan P.ABPD tersebut akan meningkat kesejahteraan masyarakat.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, tuntas pembahasan Perubahan APBD TA 2020 Kabupaten Pamekasan dengan DPRD Pamekasan tanggal 29 September 2020, tidak terlepas peran serta dan kerjasama yang baik.

Dari awal pembahasan sampai penyelesai akhirnya, diharapkan, nanti dapat menemalisir masalah yang muncul, walau karena sesungguhnya kita bersama bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Rancangan Perubahan APBD TA 2020, para prinsifnya Gubernur Jawa Timur menerima untuk ditetapkan Perda P.APBD TA 2020. Komposisi melalui evalusi Gubernur telah mengakomodir DED tahap ketiga dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional telah ditandatangani tanggal 23 Oktober 2020 antara Pemkab Pamekasan dengan PT. Sarana Multi, sbb:

Pertama, Pendapatan sebesar Rp. 1,8 triliyun lebih, terdiri PAD sebesar Rp. 182 miliar lebih. Dana perimbangan Rp. 1.2 triliyun lebih. Lain-lain pendapatan yang sah Rp. 473 miliar lebih.

Sedang belanja menjadi Rp. 2,4 triliyun lebih, rincian belanja tidak langsung Rp. 1,2 triliun lebih. Belanja langsung Rp. 1,2 triliyun. Adapun defisit setelah perubahan Rp. 629 miliar lebih.

“Defisit ini ditutup dengan pembiayaan keuangan daerah sebesar Rp. 629 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 16,8 miliar lebih. [din.adv]

Tags: