Pimpinan DPRD dan Wali Kota Madiun Sepakat Tetapkan Raperda Jadi Perda

Wali Kota Madiun, H. Maidi (paling kiri), Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH, Wakil Ketua DPRD, Drs. Istono dan Drs. Armaya btampak menunjukan berita acara yang telah ditandatangani bersama. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Melalui sidang Paripurna DPRD Kota Madiun di gedung DPRD setempat, Selasa (3/12) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SHuntuk penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun melalui juru bicaranya Drs. H. Armaya menyetujui dan menerima Raperda yang dibahasnya itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski begitu, Armaya sebagai juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan saran dan pendapat sebagai berikut:Pertama, Berlakunya Peraturan Daerah Kota Matuk melaksanakan Peraturan Daerah dimaksud. Oleh karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, agar Peraturan Daerah tersebut dapat berlaku secara efektif.
Kedua, Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah ini, sehingga stakeholder dapat memahami substansi raperda serta implementasinya memberikan pengaruh pada masyarakat dan dapat meningkatkan Pendapatan dari sisi Retribusi bagi Pemerintah Kota Madiun.
Ketiga. Dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder supaya penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dapat berlangsung secara efektif, terpadu, tersistematis, terarah, dan terkoordinasi.
Dijelaskan oleh Armaya, setelah mempelajari dan memahami secara seksama terhadap substansi materi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diusulkan, serta setelah dilakukan pengkajian, pembahasan dan finalisasi pembahasan bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun dengan OPD Pengusul.
Karena itu,Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi MANTAB, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS-PAN DPRD Kota Madiun menerima dan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
Sementara itu,menurut Wali Kota Madiun, Drs. H. Maidi, latar belakang disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2992/AJ 402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Bahwa untuk bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa kartu uji dan tanda uji, dimana kartu uji berupa kartu pintar (smart card) atau bentuk lain dan tanda uji berupa sticker. Sedangkan untuk pengadaan bukti lulus uji berkala tersebut terpusat seluruh Indonesia pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, sehingga berdampak pada tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kota Madiun.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor hanya mengubah 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 16 yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 27 Tahun 2011, bahwa penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya tersebut meliputi biaya operasional dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. [dar]

Tags: