Pimpinan DPRD Tinggalkan Rumah Dinas

Rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk di Jl Dermojoyo, dibiarkan kosong dan terbengkelai karena ditinggal penghuninya.[ristika]

Rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk di Jl Dermojoyo, dibiarkan kosong dan terbengkelai karena ditinggal penghuninya.[ristika]

Untuk Sekedar Mendapat Tunjangan Perumahan
Nganjuk, Bhirawa
Empat rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Nganjuk, hampir setahun ini mangkrak. Rumah yang letaknya berdampingan di Jl Dermojoyo, Nganjuk dan diperuntukkan untuk Ketua DPRD dan tiga wakilnya terlihat tidak terawatt dan kusam.
Pada periode sebelumnya, rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk ini dihuni ketua dan dan wakilnya periode 2009-2014. Namun ketika memasuki tahun anggaran 2016, tanpa alasan yang jelas keempat rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk mendadak dikosongkan. Ketua dan ketiga wakil DPRD periode 2014-2019 memilih tinggal di rumah masing-masing dengan kompensasi menerima tunjangan perumahan sekitar Rp5,5 juta setiap bulannya.
Kondisi ini sangat disayangkan pemerhati aparatur pemerintahan, A Wijaya SSos yang menilai ada motif tertentu terkait hengkangnya para pimpinan DPRD dari rumah dinas. Dapat dipastikan jika dengan tidak tinggal di rumah dinas, pimpinan DPRD juga menerima tunjangan perumahan seperti yang diterima anggota DPRD.
Wijaya lantas memaparkan, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Selain itu ada Surat Edaran Mendagri RI Nomor 188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006. ‘’Tunjangan kesejahteraan sesuai PP adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD dan perlengkapannya,’’ papar Wijaya.
Lebih lanjut, Wijaya mengatakan, dalam PP Nomor 37 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 disebutkan, bahwa tunjangan perumahan hanya dapat dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas anggota DPRD.
Namun fakta yang terjadi, Pemkab Nganjuk telah menyediakan rumah dinas pimpinan DPRD tetapi fasilitas itu justru ditinggalkan oleh keempat pimpinan DPRD dan memilih uang tunjangan perumahan. ‘’Memang secara hukum belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Tetapi secara etika, para pimpinan DPRD Nganjuk tidak sepantasnya berperilaku seperti itu, meninggalkan rumah dinas untuk mendapat tunjangan perumahan setiap bulannya,’’ papar Wijaya yang juga Wakil Ketua LSM Dwaja Dwipa itu.
Terkait dengan kosongnya rumah dinas pimpinan DPRD Nganjuk, Drs Nur Solekan MSi, Sekretaris DPRD Nganjuk mengatakan jika pimpinan DPRD tidak memanfaatkan rumah dinas di Jl Dermojoyo sejak awal tahun 2016.
Sebagai gantinya, pimpinan DPRD mendapat uang tunjangan perumahan yang diterimakan setiap bulan sekitar Rp5,5 juta. Karena sudah tidak lagi ditempati, empat rumah dinas pimpinan DPRD tersebut pengelolaanya dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Pemkab Nganjuk. ‘’Aset rumah pimpinan DPRD awalnya memang dikelola secretariat DPRD. Tetapi sejak 2016 telah kami kembalikan ke DP2KAD Pemkab Nganjuk,’’ papar Nur Solekan saat ditanya Bhirawa.
Karena telah dikembalikan ke DP2KAD Pemkab Nganjuk, secretariat DPRD untuk tahun 2016 ini sudah tidak lagi mengajukan anggaran pemeliharaan terhadap empat rumah pimpinan DPRD Nganjuk tersebut. Sayangnya, Nur Solekan enggan memberikan alasan penyebab fasilitas rumah dinas pimpinan DPRD tersebut dikosongkan.
Sementara itu empat pimpinan DPRD, sedang tidak ada di kantor karena sedang mengikuti acara Bimtek di Surabaya. ‘’Semua pimpinan sedang mengikuti Bimtek di Surabaya,’’ ujar salah satu staf sekretariat DPRD Nganjuk. [ris]

Rate this article!
Tags: