Pimpinan DPRD – Tujuh Ketua Fraksi Konsultasi ke Kemendagri

4-sutarmo SHGresik, Bhirawa
Kisruh yang terjadi dalam penetapan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang peraturan MPR, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota membuat DPRD Gresik kebingungan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran bahwa aturan lama tentang penyusunan tatib dan alat kelengkapan dewan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Guna menjawab hal ini, pimpinan dewan sementara, wakil ketua dewan sementara dan 7 pimpinan fraksi  mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta. Untuk meminta petunjuk kepastian, karena DPRD Gresik ingin cepat membentuk alat kelengkapan untuk bekerja. Karena dengan terkatung-katungnya pembentukan alat kelengkapan dewan, mengakibatkan 50 anggota dewan tidak bisa kerja hanya berkantor saja.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setwan DPRD Gresik Sutarmo SH kepada wartawan Rabu (3/9), membenarkan selama dua hari ini pimpinan sementara, wakil ketua dewan sementara beserta tujuh ketua fraksi pergi ke Jakarta. Ini dilakukan, untuk mencari kejelasan surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri terkait MD3. Mereka berada di Jakarta, untuk melakukan konsultasi kepada Ditjen OTDA Kemendagri.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 060/8273/OTDA, pada poin ketiga bahwa pasal 425 UU 17/14. Berbunyi pada saat aturan ini berlaku, maka peraturan perundangan lain sepanjang tidak bertentangan dinyatakan masih berlaku. Sehingga, surat edaran ini membuat para pimpinan kebingungan apakah PP 16/2010 bertentangan atau tidak.
“Kalau edaran seperti ini memunculkan dua prespektif, apakah bisa dilakukan pembuatan tatib dan pimpinan definitif atau malah sebaliknya,” terangnya.
Untuk memperjelas persoalan ini, usai rapat paripurna penetapan ketua fraksi kemarin. Langsung dilanjut pada rapat dengan ketua fraksi, di capai kesepakatan. Para pimpinan sepakat, untuk langsung mengkonsultasikannya pada Ditjen. Ini dilakukan, agar apa yang menjadi instruksi Kemendagri dapat dipahami secara langsung. Karena dewan kepingan bisa cepat langsung bisa kerja, tidak digantung gara-gara surat edaran tersebut.
Para pimpinan berada di Jakarta hingga Jumat mendatang. Setelah itu, karena pada minggu besok 50 wakil rakyat langsung mengikuti bimbingan teknis (Bintek) bersama dengan anggota dewan Kabupaten lain di Surabaya. Jadi tidak lama, setelah bisa ketemu dengan Ditjen OTDA Kemendagri  kemudian balik lagi ke Gresik.
Ditambahkan Sutarmo, bahwa kalau nanti hasil konsultasinya membolehkan untuk tetap memakai PP 16/10 maka kemungkinan Oktober mendatang seluruh alat kelengkapan rampung. Sehingga, pada bulan November anggota dewan sudah bisa bekerja sesuai dengan job disk masing-masing. Bila tidak diperbolehkan, terpaksa menunggu setelah putusan makamah konstitusi (MK).
Terpisah Ketua DPRD  sementara Ir H Abdul Hamid mengatakan, dengan konsultasi ini diharapkan ada titik terang, sehingga tidak menunggu dari putusan MD3 oleh MK. Diperkirakan pada pertengahan bulan September ini, pimpinan dewan sudah terbentuk secara definitif. Dilanjutkan dengan alat kelengkapan dewan, seperti komisi, BK, Banmus, Bangar, Banleg.  [kim*]

Keterangan Foto : Sutarmo SH

Tags: