Pimpinan SKPD Sidoarjo Sambat ke Kajari

Pimpinan SKPD Sidoarjo Sambat ke KajariSidoarjo, Bhirawa
Kegiatan sosialisasi yang digelar Pemkab Sidoarjo menjadi ajang curhat dan konsultasi oleh para jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Agar dalam melangkah menjalankan tugas-tugasnya tak sampai keranah hukum.
Sosialisasi yang bertemakan ‘Pendidikan dan Pencegahan Korupsi Bagi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah’ Senin (16/2) kemarin dibuka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum di Ruang Delta Graha Sekretariat Pemkab Sidoarjo.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sidoarjo, MG Hadi Sujipto SH MM Sekda Vino Rudi Muntiawan, serta seluruh pimpinan SKPD hingga para camat se Sidoarjo. Dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Undang Mugopal SH serta Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim. Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Pemkab itu, berjalan cukup menarik sehingga Bupati Saiful Ilah sendiri yang menjadi moderator.
Satu pertanyaan yang dilontarkan Sekda Vino R Muntiawan kepada narasumber Kajari Undang Mugopal, Ia meminta penjelasan seputar kategori gratifikasi dalam suatu acara hajatan seorang pejabat.
Selain Sekda, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Drs Mustain Baladan, juga Curhat soal langkah belum bisa terbayarnya lelang pengadaan buku bernilai miliaran rupiah. Tak ketinggalan Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Sidoarjo, Ir Sigit Setiawan, juga yang menyodorkan ide adanya forum konsultasi hukum oleh Kejari, untuk mempertegas status hukum suatu kebijakan. Karena dalam pelaksanaan kegiatan, ada kebijakan yang subjektif tapi tak menabrak aturan. ”Apakah pihak kejaksanaan bisa membantu memberikan konsultasi hukum secara langsung maupun tertulis,” tanya Sigit.
Mendapatkan berbagai pertanyaan itu, Kajari Undang Mugopal memberikan jawaban secara terperinci, setiap pertanyaan yang diajukan para pimpinan SKPD.
Sebelumnya, Bupati Saiful Ilah dalam sambutannya menegaskan kalau korupsi sangat menghambat jalannya roda pembangunan. Ia mengakui kalau dalam pemberantasan korupsi sekarang ini, dinilai masih kurang maksimal. Sehingga Pemkab Sidoarjo akan menjalankan Instruksi Presiden dalam memberantas korupsi atau mencegah korupsi. ”Caranya dengan menjalankan aturan atau melaksanakan UU yang telah ditentukan,” katanya. [ach]

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo saat memberikan penjelasan kepada para pimpinan SKPD.

Tags: